Jaksa kembalikan berkas korupsi tersangka Tim PPHP benih jagung di NTB

id kasus korupsi pengadaan benih jagung, tim pphp tersangka korupsi, distanbun ntb, pengembalian berkas, kejati ntb

Jaksa kembalikan berkas korupsi tersangka Tim PPHP benih jagung di NTB

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Jadi, apa yang masuk dalam catatan penelitian jaksa terhadap berkas perkara lima tersangka kini masih dalam pemenuhan penyidik
Mataram (ANTARA) - Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara korupsi milik lima tersangka dari Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat, ke penyidik.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut berkaitan dengan materi perkara yang belum lengkap.

"Jadi, apa yang masuk dalam catatan penelitian jaksa terhadap berkas perkara lima tersangka kini masih dalam pemenuhan penyidik," kata Efrien.

Terkait dengan petunjuk hasil penelitian berkas, dia mengatakan hal tersebut masuk dalam materi perkara. Sehingga, dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut ke publik.

"Itu sudah masuk materi perkara, kewenangan ada di penyidik. Yang jelas, apa yang jadi petunjuk masih diupayakan dilengkapi," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung

Dengan adanya tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti, Efrien mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan. Melainkan, hal tersebut akan dilakukan usai berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Alasan demikian disampaikan dengan pertimbangan sikap kooperatif para tersangka dalam perkara ini.

Lima tersangka dari tim PPHP ini berinisial RA, IKA, LI, MIE, dan LWP. Penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penerapan sangkaan pidana tersebut, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum kelima tersangka sebagai tim PPHP.

Mereka diduga tidak melakukan tugas sebagai tim PPHP, yakni memeriksa benih jagung dari pihak penyedia, melainkan secara langsung menandatangani surat pernyataan hasil pemeriksaan bahwa pengadaan barang sudah sesuai dengan dokumen kontrak.

Pada faktanya, muncul keluhan dari kalangan petani penerima benih jagung. Keluhan itu berkaitan dengan kondisi benih yang rusak dan berjamur sehingga tidak dapat menjadi benih tanam.

Hal itu telah diperkuat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp27,35 miliar dari nilai pengadaan Rp48,25 miliar.

Terkait kerugian negara ini telah dibebankan kepada dua terpidana yang kini menjalani vonis pidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Keduanya merupakan direktur perusahaan penyedia benih dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), yakni Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM).

Selain keduanya, turut dua mantan pejabat Distanbun NTB berstatus terpidana Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Keduanya adalah Khusnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB dan Wayan Wikanaya sebagai PPK proyek.