Menyiasati kesulitan pembelajaran di masa pandemi

id Covid-19

Menyiasati kesulitan pembelajaran di masa pandemi

Dr. Elli Widia, S.Pd., MM.Pd (Dok. pribadi)

Mataram (ANTARA) - Sistem pembelajaran jarak jauh yang diterapkan sekolah selama masa pandemi memiliki sejumlah tantangan dan kendala bagi anak-anak didik,  orangtua, dan guru. Tetapi sistem pembelajaran secara virtual itu mesti dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
       
Kebijakan belajar di rumah itu sendiri sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020 yang isinya antara lain memberikan himbauan untuk belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh.       
       
Pemindahan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah mau tidak mau membuat para orangtua mempunyai peran baru, yakni sebagai “guru dadakan”. Itu artinya para orangtua menjadi garda terdepan untuk membimbing proses kegiatan belajar hingga  pandemi berakhir nanti.
       
Dengan segala keterbatasan yang ada, tidak mengherankan jika para orangtua menemui banyak kesulitan ketika membimbing putera-puterinya belajar di rumah. Tengok saja, banyak laman sosial media menggugah keluhan para orangtua yang menjadi guru dadakan bagi anak-anaknya. 
       
Keluhan dimaksud antara lain kurangnya pemahaman tentang materi pelajaran, kesulitan dalam menumbuhkan minat belajar anak, tidak memiliki cukup waktu karena harus tetap bekerja, baik di rumah maupun di tempat kerjanya masing-masing, hingga kesulitan mengoperasikan gadget atau mengatasi kendala layanan internet.
       
Jadi, bukan cerita baru bahwa banyak orangtua yang “jungkir balik” mengikuti proses belajar jarak jauh via daring bagi anak-anaknya, apalagi bagi orangtua yang terkendala masalah ekonomi akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19 ini.
       
Akibatnya, sebagaimana diberitakan banyak media, tidak sedikit orangtua yang tidak sabar, bahkan emosi dalam membimbing belajar putera-puterinya di rumah sampai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak-anaknya. 
       
Di sisi lain, bagi anak-anak, belajar terus-menerus secara daring di rumah jelas tidak menyenangkan bahkan membosankan, apalagi bagi siswa-siswi yang orangtuanya menghadapi banyak keterbatasan, terutama keterbatasan secara ekonomi. 
       
Kemudian, bagaimana dengan para guru dalam melaksanakan tugasnya di masa pandemi ini? Tidak dapat dipungkiri, banyak di antara mereka yang juga menghadapi kesulitan, terlebih para guru yang “sudah berumur” dalam menggunakan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). 
 
Kampus Universitas Batam (Uniba), salah satu perguruan tinggi terkemuka di Provinsi Kepri (Foto: Istimewa)
       
Dalam melaksanakan proses pembelajaran secara online, para guru sering menghadapi kesulitan dalam berkomunikasi dengan para siswa dan orangtuanya karena kendala internet dan masalah-masalah teknis lainnya, terlebih di daerah-daerah pingggiran dan pedesaan.  
       
Para guru sering mengeluhkan banyaknya siswa yang tidak mengumpulkan tugas tepat waktu, dan mereka menghadapi kesulitan dalam mengkoreksi pekerjaan siswa karena harus dilakukan melalui telpon genggam (handphone).
      
Menghadapi permasalahan yang relatif rumit terkait pembelajaran secara daring atau jarak jauh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 7 Agustus 2020 menerbitkan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
       
Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus itu memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. 
       
Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih salah satu dari tiga opsi kurikulum tersebut.
       
Kurikulum darurat dimaksud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
       
Khusus untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Mendikbud menghimbau guru untuk melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.
       
Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal. 
       
Sementara asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, dan kondisi keluarga siswa.
       
Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi. Guru tidak lagi diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu, sehingga mereka dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam.
       
Mendikbud berharap para orangtua dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan belajar-mengajar di rumah, sementara guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah perlu memfasilitasi kegiatan belajar-mengajar dengan metode yang paling tepat. 
       
Sementara itu, khusus untuk membantu meringankan beban sekolah selama masa pandemi COVID-19, Kemendikbud memberikan fleksibilitas kepada sekolah negeri dan swasta untuk memanfaatkan beberapa bantuan. 
       
Bantuan dimaksud adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). 
       
Dengan begitu sekolah dapat menggunakan dana operasional untuk membeli kuota data, pulsa, pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar, dan alat kesehatan, serta untuk penunjang kebersihan bagi guru dan murid.
       
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, bagaimana dengan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi? Ternyata tidak sedikit dosen dan mahasiswa yang juga masih belum terbiasa menggunakan metode pembelajaran secara daring atau jarak jauh serta masih menyukai metode belajar-mengajar secara konvensional.
       
Sejatinya, kreativitas merupakan kunci sukses seorang dosen dalam memotivasi mahasiswanya untuk tetap memiliki semangat belajar melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan terus mengedepankan arti pentingnya integritas dan pengembangan karakter.   
       
Dosen dituntut untuk mampu merancang atau mendesain pembelajaran daring yang ringan dan efektif, dengan memanfaatkan perangkat atau media daring yang tepat dan sesuai dengan materi yang diajarkan.
       
Dari uraian dan penjelasan di atas, tampak bahwa di masa pandemi COVID -19, semua pihak terkait di bidang pendidikan, khususnya anak didik, orangtua, guru, mahasiswa, dan dosen menghadapi kendala dan tantangan yang tidak ringan.   
       
Tetapi sejarah membuktikan, adalah kodrat manusia untuk beradaptasi dengan situasi dan kondisi apapun, termasuk dalam menghadapi wabah atau pandemi virus Corona yang belum jelas kapan berakhirnya, asalkan ada kesungguhan serta tidak berputus asa dalam menghadapi kesulitan. 
       
Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Kuasa telah menekankan supaya manusia berupaya mengatasi kesulitan apapun secara bersungguh-sungguh serta telah memberi janji bahwa di balik kesulitan pasti ada jalan keluar yang begitu dekat.
       
Ingat Firman Allah, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka” (QS Ar-Ra’d ayat 11). 
       
Allah juga berfirman, “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS Al-Insyirah ayat 5-6).

*Penulis Dr. Elli Widia, S.Pd., MM.Pd adalah dosen Pascasarjana Universitas Batam (Uniba) yang juga berpengalaman mengajar di SD Islam Nabilah Batam.