Mataram (ANTARA) - Tiga dari 14 buruh angkut yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang di Terminal Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan jadi tersangka.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Rabu, mengatakan penetapan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
"Jadi dari 14 orang yang kita amankan, baru tiga di antaranya yang peran-nya sudah jelas," kata Heri.
Ketiganya disebutkan Heri berinisial SB, AW, dan BS. Untuk SB terindikasi menusuk korban bernama Ramli pada bagian leher. Kemudian AW terindikasi menusuk korban pada bagian punggung bagian kiri.
"Sedangkan BS sebagai provokator, yang mengajak kawan-kawannya untuk beraksi," ujarnya.
Namun untuk BS, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan perburuan di lapangan. Usai kejadian, BS diduga kabur.
Motif kejahatan yang dilakukan BS bersama kawanan-nya, dijelaskan Heri, berawal dari rasa keberatan BS yang ditegur oleh seorang pedagang kaki lima bernama Ismail.
Ketika itu pada Minggu (7/3) dini hari, BS bersama kawanan-nya sedang asyik menenggak minuman keras di depan warung kaki lima milik Ismail.
"Mereka ditegur oleh Ismail agar membubarkan diri, karena sudah larut malam. Mereka pun bubarkan diri," ujarnya.
Namun tiga hari kemudian, BS yang kini masuk dalam daftar buronan kepolisian itu mengajak kawanan-nya mencari Ismail ke warung-nya di Terminal Mandalika.
Saat mengetahui BS bersama kawanan-nya datang dengan wajah beringas, Ismail dikatakan Heri, kabur dan bersembunyi.
"Pas itu juga korban (Ramli) datang menghampiri BS dan kawanan-nya. Awalnya berniat menyabarkan, tapi Ramli ini akhirnya yang jadi sasaran BS sama kawanan-nya," tutur Heri.
Dari kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cakranegara. Hasilnya, 14 orang diamankan tanpa BS yang kini masih jadi buronan kepolisian.
Karenanya, tiga buruh angkut yang salah satunya diduga sebagai provokator dan masih buron tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan yang ancamannya paling lama tujuh tahun penjara.
Terkait dengan kondisi kesehatan korban, dikatakan Heri masih menjalani perawatan medis. Namun kondisi kesehatannya kian membaik dan sedang menjalani rawat jalan akibat luka yang dialaminya.
"Memang korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi sekarang kondisi-nya sudah baikan, sudah di rumah dan masih rawat jalan," ujarnya.
Berita Terkait
Kepolisian Resor Mataram beri kesempatan Unram selesaikan kasus penganiayaan mahasiswa
Senin, 2 Oktober 2023 17:48
Kemen PPPA kawal kasus penganiayaan anak
Senin, 6 Maret 2023 18:09
Polisi tangani kasus ustadz aniaya santri
Sabtu, 21 Januari 2023 20:46
Penemuan mayat guru TK di Gunung Sari Lobar, penyidik temukan indikasi penganiayaan
Rabu, 10 Agustus 2022 15:01
Kapolres Kupang janji ajukan wartawan korban pengeroyokan ke LPSK
Selasa, 31 Mei 2022 15:38
Kapolres Bima menerjunkan tim PPA selidiki kasus penganiayaan anak
Selasa, 31 Mei 2022 13:07
Polres Loteng limpahkan berkas perkara penganiayaan Amaq Imi ke kejaksaan
Selasa, 26 April 2022 22:44
Gara-gara kata-kata "sangat lemah", residivis tikam dokter hewan sampai tewas
Kamis, 25 Maret 2021 7:23