KPKNL Mataram menyediakan layanan lelang mutiara Lombok

id KPKNL Mataram,Lelang Mutiara,Mutiara Lombok

KPKNL Mataram menyediakan layanan lelang mutiara Lombok

Ketua Forum Komunikasi Perajin Mutiara Emas dan Perak Kota Mataram, H Fauzi, menunjukkan salah satu model kerajinan mutiara. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram Nusa Tenggara Barat menyediakan layanan lelang mutiara Lombok untuk membantu pelaku usaha memasarkan komoditas unggulan daerah tersebut secara daring (online).

"Tujuannya untuk membantu pemasaran pelaku usaha, kalau sekarang pemasaran relatif terbatas," kata Kepala KPKNL Mataram Hendra Zulkarnain di Mataram, Rabu.

Proses lelang bisa diikuti oleh seluruh pengusaha dari dalam dan luar NTB. Sebab, pengumuman lelang disampaikan melalui portal KPKNL Kementerian Keuangan.

Menurut Hendra, melalui lelang terbuka tersebut tidak hanya membuat mutiara Lombok laku terjual, tapi juga akan muncul efek hubungan bisnis antara pengusaha dari dalam dan luar NTB.

"Kami juga ingin ada efek keberlanjutan hubungan bisnis antara pengusaha di NTB, untuk bisa berhubungan langsung dengan pengusaha dari luar," ujarnya.


Hendra menjelaskan untuk bisa mengikuti lelang, pengusaha bisa mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Mataram. Permohonan yang masuk akan diproses dan disebarluaskan.

Dalam proses lelang tersebut, kata dia, para pengusaha hanya dikenakan kontribusi bea lelang jika barangnya sudah laku terjual. Kontribusi tersebut akan masuk ke dalam kas negara sebagai penerimaan resmi.

"Namun jika barang tidak laku maka kontribusi tidak akan dikenakan," ucapnya pula.

Menurut dia, penentuan harga barang dalam proses lelang diatur sendiri oleh pemilik mutiara. Namun dalam setiap proses lelang akan selalu terjadi mekanisme pasar. Artinya, semakin banyak peminat, maka harga barang akan semakin mahal.

Oleh sebab itu, kata Hendra, pihaknya sudah menghubungi sejumlah pengusaha mutiara untuk memanfaatkan pasar lelang mutiara Lombok yang disediakan KPKNL Mataram.

"Jadi barang yang akan dilelang tergantung dari pihak pemohon, apakah akan menjual dalam bentuk butiran atau paketan. Bisa juga dalam bentuk yang sudah dirangkai dengan harga minimal yang sudah ditentukan pemilik," katanya.