Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pengadilan Negeri Praya kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Inisial H atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (29/4).
Dimana terdakwa warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut tersebut membunuh korban M dalam keadaan hamil, dikarenakan diberi air minum yang sudah bercampur dengan potasium.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catur Hidayat Putra mengatakan, sidang yang digelas hari ini adalah sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang telah dilaksanakan minggu lalu dan telah diperiksa saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 5 orang saksi.
"Hari ini dua orang saksi diperiksa. Jadi Total saksi yang telah diperiksa dipersidangan itu 7 orang," ujarnya.
Berdasarkan berkas perkara bahwa adapun dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum yakni, Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP. Subsidair, Melanggar Pasal 338 KUHP, dan Kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dijerat pasal dengan tiga pasal atau berlapis," ujarnya.
Persidangan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, meskipun dalam sidang itu dihadiri oleh pihak keluarga korban. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan melalui Teleconference di ruang Teleconference persidangan
"Selanjutnya persidangan ditunda pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2021 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli," jelasnya.
Persidangan tersebut dipimpin oleh
Majelis Hakim Ketua Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Syauqi, SH, Hakim anggota Isnania Nine Marta, SH, dan Panitera Tri Harijanto,SH. Sedangkan Penuntut Umum yang menanggani perkara tersebut antara lain Catur Hidayat Putra, SH. dan Dwi Dutha Sampurna S.H. Saksi yang hadir antara lain Saksi Khaerunisa, Saksi Siti Hajar . Terdakwa didampingi oleh kuasa hukum atas nama Abdul Ghani SH.
Berita Terkait
Bunuh selingkuhan dan mayat ditanam di pondasi rumah, pelaku dituntut penjara seumur hidup
Selasa, 13 Juli 2021 12:52
Kasus mayat wanita dikubur di pondasi rumah di Lombok Tengah direka ulang
Kamis, 18 Maret 2021 14:35
Pembunuh wanita yang mayatnya ditanam di pondasi rumah terancam hukuman mati: "saya khilaf"
Minggu, 6 Desember 2020 16:27
Ini video pelaku pembunuh wanita yang ditanam di pondasi rumah di Lombok Tengah
Minggu, 6 Desember 2020 12:18
Round up: fakta penemuan jasad wanita dan orok bayi ditanam di pondasi rumah di Lombok Tengah
Jumat, 4 Desember 2020 13:52
Jenazah wanita dan orok bayi yang ditanam di pondasi rumah di Lombok Tengah dimakamkan
Jumat, 4 Desember 2020 9:31
Ini tampang pembunuh wanita dan jasadnya dikubur di pondasi rumah di Loteng
Kamis, 3 Desember 2020 15:55
Ini motif pelaku bunuh wanita dan jasadnya di kubur di pondasi rumah di Loteng (Video)
Kamis, 3 Desember 2020 15:30