Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga bersaudara yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa, mengatakan, penangkapan tiga bersaudara berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37), berlangsung di rumahnya berlokasi di wilayah Rembiga.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penggerebekan di rumahnya," kata Heri.
Dari hasil penggerebekan, terungkap ketiganya sedang bersama dua pria terduga pengedar narkoba. Mereka berinisial AJ dan M, asal Midang, Kabupaten Lombok Barat.
"Saat tim kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang," ujarnya.
Ternyata aksi kepolisian itu, kata Heri, sudah terendus mereka dengan mengamati kedatangan anggota melalui kamera CCTV di depan rumah.
Meskipun demikian, tim berhasil mencegah mereka kabur. Barang bukti yang berkaitan dengan narkoba berhasil diamankan.
Barang bukti yang ditemukan alat skop sabu, timbangan digital, lengkap dengan pembungkusnya berserakan di lantai rumah.
"Jadi diduga saat tim datang, mereka sedang memecah barang," katanya.
Selain barang bukti di lantai rumah, ada yang ditemukan di kamar mandi. Satu paket klip plastik berisi serbuk kristal putih. Terlihat air dalam bak mandi keruh. Diduga sabu dilarutkan dalam air ketika polisi datang.
"Kami menduga mereka membuang sabu yang dipecah ke dalam bak mandi," katanya.
Dari hasil penggeledahan, anggota kembali menemukan barang bukti sabu yang tersembunyi rapi di atas genteng.
"Setelah kita timbang, seluruh barang bukti narkoba beratnya mencapai 10 gram. Uang tunai Rp6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba turut diamankan. Begitu dengan telepon genggam para pelaku," katanya.
Ia mengatakan kini mereka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Pemeriksaan masih berlanjut.
Terkait dengan asal usul barang, ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan para pelaku.
"Ada dugaan mereka ini terlibat sindikat narkoba. Karena itu siapa yang suplai masih kita telusuri," katanya.
Dari kasus ini, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Berjibaku melawan modus pengedaran gelap narkotika
Rabu, 7 Agustus 2024 7:57
Polres Bima Kota sita 41 klip sabu-sabu
Jumat, 17 Juni 2022 20:05
Temuan Rp120 triliun menunjukkan berantas narkoba harus miskinkan bandar
Kamis, 7 Oktober 2021 6:01
Ditresnarkoba Polda NTB ungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia
Jumat, 20 Agustus 2021 5:03
Polresta Mataram menangkap anggota sindikat bandar sabu
Rabu, 7 Juli 2021 17:52
Lima orang sindikat narkoba diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sumbawa
Minggu, 13 Juni 2021 8:36
Polresta Mataram membongkar sindikat peredaran sabu
Rabu, 9 Juni 2021 12:47
Kombes Helmi: Tak ada tempat aman bagi sindikat narkoba di NTB
Jumat, 28 Mei 2021 15:25