Polres Bima Kota sita 41 klip sabu-sabu

id peredaran narkoba,polres bima kota,sindikat narkoba

Polres Bima Kota sita 41 klip sabu-sabu

Petugas kepolisian berseragam bebas menunjukkan barang bukti dan empat terduga pengedar sabu-sabu di Kantor Polres Bima Kota, NTB, Jumat (17/6/2022). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)

Mataram (ANTARA) - Tim Cobra Bravo Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menyita 41 klip plastik bening berisi sabu-sabu dari empat warga terduga pengedar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Tamrin yang dihubungi di Mataram, Jumat, mengatakan penangkapan dengan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan siap edar itu merupakan hasil penggerebekan pada Kamis (16/6) malam. "Penangkapan kami laksanakan di sebuah rumah di wilayah Raba, Kota Bima," kata Tamrin.

Empat warga yang tertangkap berinisial MG (23), DA (27), MS (21), dan RH (21). Mereka ditangkap dengan hasil penggeledahan berupa 41 klip plastik bening berisi sabu-sabu. "Setelah ditimbang, berat barang bukti narkoba kotor seluruhnya 9,24 gram dengan berat bersihnya 4,93 gram," ujar dia.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pengedar dan penyalahguna narkotika adalah satu bundel klip plastik bening yang masih kosong, uang tunai Rp5 juta, dan perangkat isap sabu-sabu.

Baca juga: Polda NTB kantongi data peran orang lain kasus bandar sabu-sabu
Baca juga: Polda NTB kantongi hasil PPATK terkait penelusuran aset bandar sabu


Dari hasil penangkapan tersebut, empat terduga pengedar terindikasi masuk dalam sindikat peredaran narkoba wilayah Kota Bima. "Jadi, kasus ini masih akan terus dikembangkan, baik dari hasil pemeriksaan pelaku dan barang bukti yang disita, seperti penelusuran jejak digital dari telepon genggam mereka," katanya.