Polda NTB kantongi hasil PPATK terkait penelusuran aset bandar sabu

id penelusuran aset,bandar sabu,hasil ppatk

Polda NTB kantongi hasil PPATK terkait penelusuran aset bandar sabu

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengantongi hasil dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penelusuran aset berharga milik tersangka bandar sabu-sabu kelas kakap asal Kota Mataram, berinisial NNY alias Mandari.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu, membenarkan perihal penyidik yang sudah mengantongi hasil penelusuran PPATK tersebut.

"Iya, hasil PPATK itu sudah ada sama kami. Asetnya 'mengerikan'. Cuma itu (hasil PPATK) tidak bisa kami sampaikan, karena rahasia negara," kata Helmi.

Meskipun tidak mengungkapkan hasil dari PPATK, namun ia memastikan bahwa kini penyidik sedang melakukan upaya penyitaan aset milik Mandari. Nilainya diprediksi mencapai miliaran rupiah, baik dalam bentuk harta bergerak maupun tidak.

Langkah demikian, jelasnya, menyusul penanganan pidana pokok terkait penetapan Mandari sebagai tersangka yang melanggar Undang-Undang Narkotika telah tuntas di tahap penyidikan.

"Jadi sekarang tinggal kami lakukan penyitaan (aset)," ujarnya.

Penelusuran aset ini merupakan upaya penyidik dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan pidana pokok Undang-Undang Narkotika milik Mandari.

Dalam kasus tindak pidana narkotika, Mandari terendus mengalihkan hasil bisnis sabu-sabu ke harta lainnya. Hal itu pun dikuatkan berdasarkan hasil penelusuran PPATK.

Lebih lanjut, Mandari dalam kasus pidana pokok ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 131 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Perihal peran yang menjelaskan Mandari sebagai gembong narkoba di Kota Mataram, terungkap dalam giat awal penangkapan pria berinisial RN alias Agung yang kini telah berstatus narapidana.

Agung ditangkap pada awal tahun 2021. Dari penangkapan disita barang bukti 1,9 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp16,9 juta. Melalui Agung kemudian terungkap asal barang dari pria berinisial GS alias Sandi.

Sehari setelah penangkapan Agung, keberadaan Sandi terungkap di wilayah Lombok Tengah. Polisi bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap Sandi ketika sedang bersama Mandari dan beberapa orang yang diduga anggota jaringannya.

Penangkapan Sandi bersama Mandari pada waktu dinihari itu terlaksana di salah satu hotel berbintang yang berada di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Peran Mandari pun kemudian terungkap dari Sandi yang kini sudah berstatus narapidana bersama Agung di Lapas Kelas IIA Mataram. Barang haram yang disita dari penangkapan Agung, diakui Sandi berasal dari Mandari.

Dari serangkaian penyidikan, alat bukti yang menguatkan peran Mandari sebagai pengendali sekaligus bandar narkoba kelas kakap asal Abian Tubuh, Kota Mataram, semakin jelas.

Perannya diperkuat dengan hasil kloning percakapan dari jejak digital nomor telepon milik Mandari. Terungkap ada sebuah grup media sosial "WhatsApp Group" bernama "Akatsuke Baru".