Polda NTB kantongi data peran orang lain kasus bandar sabu-sabu

id kasus narkoba,bandar sabu,penelusuran ppatk,keterlibatan orang lain

Polda NTB kantongi data peran orang lain kasus bandar sabu-sabu

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengantongi data keterlibatan orang lain yang diduga mengambil keuntungan secara pribadi dari penanganan kasus bandar sabu-sabu kelas kakap asal Kota Mataram berinisial NNY alias Mandari.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Kamis, mengatakan data tersebut datang dari hasil Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai permintaan penyidik dalam menelusuri harta kekayaan Mandari.

"Jadi pada intinya, semua yang ada, muncul dari hasil penelusuran PPATK, akan kami telusuri," kata Helmi. Terkait munculnya dugaan keterlibatan orang lain itu berasal dari kalangan aparat penegak hukum (APH) yang turut mengetahui dan terlibat dalam penanganan perkara Mandari, Helmi enggan memberikan tanggapan.

Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga kredibilitas publik dalam menangani perkara. "Tidak ada di sini membeda-bedakan, siapa yang melakukan, dia harus mempertanggungjawabkan. Kalau pun itu (orang lain) berkaitan dengan perkara ini, akan tetap kami tindak tegas sesuai aturan hukum," ucapnya.

Penelusuran PPATK ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus yang mengungkap peran Mandari sebagai bandar sabu-sabu kelas kakap asal Kota Mataram. Hasil penelusuran menjadi bahan penyidik dalam pengembangan kasus ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Asyik bungkus paket sabu, trio pemuda di Pande Besi Mataram dibekuk

Untuk penanganan kasus Mandari sebagai bandar sabu-sabu kelas kakap asal Kota Mataram, kini telah sampai di tangan jaksa. Senin (13/6), Mandari bersama suaminya Bayu, yang turut terlibat, dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.

Berkas perkara Mandari dan Bayu dinyatakan lengkap oleh jaksa dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 131 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.