Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Rabu, mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial GD, asal Bertais.
"Pelaku ditangkap ketika melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya, wilayah Gontoran," kata Heri Wahyudi.
Dari penangkapannya, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama mengamankan barang bukti narkoba dari GD dengan berat bruto mencapai 30 gram.
"Yang bersangkutan mengakunya hanya sebagai kurir," ujarnya.
Kepada polisi, GD kemudian menyebutkan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang pria asal Pengempel indah berinisial M. Rumahnya, tidak jauh dari lokasi penangkapan GD.
"Mengetahui informasi dari GD, tim kami langsung menuju lokasi yang dimaksud," ucap dia.
Sesampainya di rumah M, polisi langsung melakukan penggerebekan. Namun demikian, pemilik rumah berinisial M dikatakan Heri sedang tidak berada di lokasi.
"Kemungkinan, sewaktu kami datang, M ini kabur," katanya.
Meskipun demikian, Yogi bersama timnya dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,6 gram lengkap dengan perangkat isap sabu.
"Saat kami sedang melakukan penggeledahan itu kemudian datang seorang perempuan yang sedang menggendong anak kecil," ujarnya.
Kepada polisi, perempuan berinisial EP tersebut mengaku datang untuk mencari suaminya berinisial AG. Saat itu juga, pihak kepolisian meminta EP untuk menghubungi pria yang dia sebut sebagai suaminya.
"Saat dihubungi, salah satu 'handphone' yang turut kita amankan di rumah M berdering," ucapnya.
Pihak kepolisian yang menduga EP ada keterlibatan dalam kasus ini, langsung digeledah. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu dalam saku celananya.
Bukti percakapan yang ada pada telepon genggam EP turut menguatkan keterlibatannya dalam sindikat peredaran narkoba.
"Begitu juga dengan timbangan digital yang kami temukan dalam jok sepeda motornya," kata dia.
Menindaklanjutinya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah yang dihuni EP di BTN Babakan Indah.
Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam saku celana yang tergantung di dalam kamar. Kemudian ada senjata api rakitan, golok, alat isap sabu, klip plastik bening yang diduga bekas poket sabu, dan timbangan digital.
"Ada juga telepon genggam beserta bekas bungkus plastik paket kiriman yang turut kita amankan," ujarnya.
Dari tiga lokasi giat, Heri menyebutkan seluruh barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai 50 gram.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan EP dan GD di Mapolresta Mataram. Pemeriksaan oleh penyidik dikatakan Heri masih berjalan.
Terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan serta peran M dan AG, dipastikan Heri masih dalam pengejaran anggotanya di lapangan.
Untuk kasus ini, EP dan GD terancam pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan ancaman dalam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Berjibaku melawan modus pengedaran gelap narkotika
Rabu, 7 Agustus 2024 7:57
Polres Bima Kota sita 41 klip sabu-sabu
Jumat, 17 Juni 2022 20:05
Temuan Rp120 triliun menunjukkan berantas narkoba harus miskinkan bandar
Kamis, 7 Oktober 2021 6:01
Ditresnarkoba Polda NTB ungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia
Jumat, 20 Agustus 2021 5:03
Polresta Mataram menangkap anggota sindikat bandar sabu
Rabu, 7 Juli 2021 17:52
Lima orang sindikat narkoba diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sumbawa
Minggu, 13 Juni 2021 8:36
Tiga kakak adik di Mataram kompakan jadi pengedar sabu
Selasa, 8 Juni 2021 16:12
Kombes Helmi: Tak ada tempat aman bagi sindikat narkoba di NTB
Jumat, 28 Mei 2021 15:25