KPK mendorong BPKP NTB perkuat kerja sama berantas korupsi

id bpkp ntb,perkuat kerja sama,korsup kpk,korwil v kpk

KPK mendorong BPKP NTB perkuat kerja sama berantas korupsi

Pegawai KPK bersama jajaran BPKP NTB usai menggelar korsup di Kantor BPKP NTB, Mataram, Kamis (1/7/2021). (ANTARA/HO-KPK)

Mataram (ANTARA) - KPK mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya memberantas korupsi di daerah.

Penguatan kerja sama itu terlaksana dalam kegiatan koordinasi dan supervisi KPK ke Kantor BPKP Perwakilan NTB di Mataram, Kamis. Evaluasi kerjasama delapan area intervensi tata kelola pemerintahan menjadi bahan sorotan KPK.

"Karena ada irisan tugas dan fungsi sehingga kepentingannya dalam memperkuat kerjasama," kata Direktur Korsup Wilayah V KPK Budi Waluya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Mataram.

Budi Waluya menjelaskan bahwa pada Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, telah mengelola aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). Dalam aplikasi ini terangkum delapan area intervensi tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Area tersebut mencangkup perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset atau barang milik daerah (BMD), penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dan tata kelola dana desa.

Berdasarkan laporan Korsupgah 2020, capaian MCP Provinsi NTB rata-rata nasional berada pada skor 76 persen. Rinciannya, Pemkot Mataram dengan nilai indeks 90.19; Pemprov NTB 86.16; Lombok Timur 83.69; Kota Bima 82.74; Lombok Barat 80.72; Sumbawa 79.02; Dompu 76.75; Kabupaten Bima 76.67; Lombok Utara 63.94; dan Lombok Tengah 59.95.

KPK memetakan titik rawan dan menyiapkan rencana aksi dalam mengatasinya. Contohnya, alokasi anggaran tidak fokus kepentingan publik pada penganggaran APBD, atau hibah dan bansos yang tidak tepat karena intervensi pihak luar.

Untuk mengantisipasinya, peran strategis Aparat Intern Pengawasan Pemerintah (APIP) dinilai perlu diperkuat.

"APIP memiliki peran strategis sehingga perlu didorong untuk penguatan baik dari aspek jumlah, kapabilitas, maupun kecukupan anggaran," ujarnya.

Kepala BPKP Perwakilan NTB Dessy Adin menerangkan, pihaknya telah melakukan pendampingan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pengawasan APIP daerah. Namun Dessy mengatakan pelaksanaannya belum ideal.

"Kalau hanya satu orang yang menggerakkan susah juga karena yang diawasi sekian banyak. Kalau satu orang ini cukup kuat, lumayan. Kalau tidak, dia tidak mewarnai inspektoratnya tapi diwarnai orang lain," kata Dessy.

Ruang lingkup kerja sama antara KPK dan BPKP antara lain, implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pembangunan berbasis elektronik; implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pengawasan keuangan desa.

Selanjutnya, optimalisasi pendapatan asli daerah; pengelolaan barang milik daerah; pencegahan dan penanganan COVID-19 oleh pemerintah daerah; peningkatan kapabilitas APIP pada pemerintah daerah; dan rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan pada pemda.