Mataram, 30/4 (ANTARA) - Pakar Hukum Perdata dari Universitas Mataram Prof. Dr. Idrus Abdullah menyarankan penyelesaian konflik tujuh persen saham sebaiknya dilakukan melalui dialog antara PT Newmont Nusa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Pemprov Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Pusat.

   "Saya menyarankan duduk satu meja antara Pemerintah Sumbawa Barat, Pemprov NTB dan Pemerintah Pusat dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaian konflik tujuh persen saham divestasi 2010," katanya di Mataram, Sabtu.

   Selama ini ada kesan terjadi perang media antara Pemerintah Pusat, Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Barat sementara keinginan untuk duduk satu meja mencari jalan terbaik guna menyelesaikan konflik tersebut belum terlihat.

   "Saya kira ada hal positif yang bisa diperoleh kalau persoalan tersebut dibawa ke forum dialog. Saya pernah menyampaikan ke PT. NNT bahwa selama ini tidak pernah ada pertemuan untuk membicarakan bagaimana mencari solusi terbaik," ujarnya.

   Ia mengakui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat No.  148A tahun 2011  tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan PT. NNT tidak memeliki kekuatan memaksa untuk menghentikan sementara operasi tambang tersebut.

   Namun, katanya, SK itu hendaknya dimaknai sebagai sebuah permintaan kepada PT.NNT untuk berpikir secara bijak kenapa bupati bertindak seperti itu.

   Menurut dia, kebijakan yang diambil Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadly merupakan respon atas aspirasi masyarakat termasuk para anggota DPRD setempat yang menginginkan agar tujuh persen saham itu diberikan kepada Sumbawa Barat," kata Idrus yang juga guru besar Universitas Mataram (Unram).

   "Kita realistis sajalah bahwa Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil. Tidak adil kalau kita yang menderita orang lain yang menikmati, jadi sebenarnya sederhana saja," kata pakar hukum perdata kelahiran Taliwang, Sumbawa Barat.

   Idrus mengatakan, sudah sepantasnya Sumbawa Barat memperoleh tujuh persen saham tersebut. Perlu dipahami kalau Sumbawa Barat memperoleh legalitas untuk mengakuisisi tujuh persen saham itu, bukan berarti akan dinikmati oleh daerah ini sendiri, untuk meningkatkan kesejahteraan masyakat NTB secara keseluruhan.

  Dia mengatakan, dengan menguasai tujuh persen saham itu jangan diterjemahkan seolah-olah nantinya Sumbawa Barat akan memanfaatkan hasilnya sendiri. Namun yang terjadi sekarang ini orang berpikir sempit.

  "Menurut saya kalau konflik perebutan tujuh persen saham ini bisa diselesaikan dengan cara baik-baik, saya kira tidak ada lagi aksi demo atau pemblokiran jalan yang dikhawatirkan menilmbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

  Terkait dengan konflik saham tujuh persen tersebut Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadly mengancam akan menghentikan sementara operasi tambang PTNNT jika nantinya pemenerintah pusat benar-benar membeli tujuh persen saham itu. (*)  

  

 

 

 

 



 

 

 

 



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026