Penyidik memeriksa lima tersangka penggelapan anggaran STKIP Bima

id stkip bima,penggelapan anggaran,pemeriksaan tersangka,polda ntb

Penyidik memeriksa lima tersangka penggelapan anggaran STKIP Bima

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa lagi lima tersangka kasus dugaan penggelapan anggaran pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

"Ini pemeriksaan tambahan. Pemeriksaannya untuk ke lima tersangka," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, di Mataram, Kamis.

Pemeriksaan ini, ujarnya, untuk memperkuat unsur pidana ke lima tersangka yang disangkakan sesuai dengan penerapan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Hari mengatakan bahwa pemeriksaan tambahan ke lima tersangka ini digelar secara maraton oleh penyidik.

Usai pemeriksaan selesai, katanya lagi, berkas ke lima tersangka akan masuk ke tahap penelitian jaksa. Namun sebelum berkas diteliti jaksa, penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai tanda perampungan berkas.

"Kalau sudah rampung, kami laksanakan tahap satu (berkas diteliti jaksa)," ujarnya lagi.

Lima tersangka dalam kasus ini berinisial HA, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020; MF Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020; HM Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019; AA Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2019-2020; dan AZ Wakil Ketua I Bidang Akademik periode 2016-2019.

Kasusnya ditangani penyidik berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan anggaran STKIP Bima periode 2016-2020.

Kelimanya terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu, dengan mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan. Mereka diduga kuat menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi.

Dari hasil audit internal STKIP Bima, ditemukan kerugian yang nilainya mencapai Rp12,8 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas laporan pertanggungjawaban program tersebut. Temuan berbeda dari hasil penghitungan penyidik dengan nilai kerugian mencapai Rp19,3 miliar lebih.

Dalam kasus ini status penahanan kelimanya telah ditangguhkan. Meskipun tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, namun Hari Brata memastikan para tersangka tetap bersikap kooperatif.