NTB TUAN RUMAH PEMBAHASAN DESAIN BESAR OTONOMI DAERAH

id

     Mataram, 25/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi tuan rumah pembahasan desain besar penataan otonomi daerah baru, yang akan diikuti oleh 16 gubernur dan pimpinan DPRD provinsi dan 40 bupati/wali kota beserta pimpinan DPRD kabupaten/kota.
     Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Sabtu, mengatakan, pembahasan 'grand design' atau desain besar penataan otonomo daerah baru untuk 16 provinsi di Indonesia itu, akan dipusatkan di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, 27-28 Juni mendatang.
     "Tempat penyelenggaraannya hanya dua, sebelumnya di Surabaya, Jawa Timur, untuk 17 provinsi dan kini di Mataram untuk 16 provinsi lainnya, namun lokasinya di Senggigi," ujarnya.
     Sajim mengatakan, pembahasan desain besar penataan otonomi daerah baru itu merupakan bagian dari kegiatan evaluasi terhadap jumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ideal untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).        
     Awal 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengarahkan para kepala daerah untuk menghentikan sementara (moratorium) proses pemekaran wilayah.
     Alasan penghentian sementara proses pemekaran wilayah itu yakni masih harus menunggu hasil evaluasi terhadap jumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ideal untuk NKRI.       
     Pada 17 Mei 2010, para gubernur dipanggil Mendagri untuk membahas desain besar penataan daerah otonom baru, yang hingga kini desain itu belum juga rampung sehingga akan dimantapkan lagi, untuk dijadikan acuan pembentukan daerah otonom baru.
     Pengkajian terhadap pembentukan daerah otonom baru pun harus mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007, harus maksimal.
     PP 78 Tahun2007 itu untuk menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor UU 32/2004.
     PP 78 itu pun mengharuskan rencana pemekaran wilayah benar-benar dikehendaki masyarakat banyak karena telah diterbitkan PP Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
     Proses evaluasi tiga tahun pascapemekaran wilayah oleh Tim Depdagri dapat berakibat penggabungan kembali wilayah yang dimekarkan itu jika tidak membawa perubahan kesejahteraan masyarakat dan akan memengaruhi tatanan kehidupan masyarakat.
     Khusus di NTB, terdapat tiga berkas usulan pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikaji sesuai regulasi terbaru.
     Ketiga berkas usulan itu yakni pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa yang dimekarkan dari Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Selatan yang dimekarkan dari Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Samawa Rea yang dimekarkan dari Kabupaten Sumbawa.
     "Usulan pembentukan tiga daerah otonom baru itu yang akan kami paparkan dalam pembahasan desain besar penataan otonomi daerah, 27-28 Juni mendatang di Senggigi," ujarnya. (*)