Mataram (ANTARA) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat, Ida Wayan Wikanaya, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara.
Fajar Alamsyah Malo mewakili Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terdakwa Wikanaya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Selasa, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Ida Wayan Wikanaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Fajar.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Wikanaya dengan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa lalai dalam tugasnya sebagai PPK proyek pengadaan benih jagung yang dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). Karena kelalaian tersebut mengakibatkan program pemerintah untuk masyarakat petani di tahun 2017 itu tidak terlaksana hingga muncul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp15,43 miliar.
Namun dari tuntutannya yang dinyatakan terbukti dalam dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum tidak menyertakan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya pengembalian kerugian negara.
Sesuai keterangan terdakwa Wikanaya, bahwa dia tidak mendapat bagian sama sekali dari kerugian negara yang timbul dalam perkara ini. Hal tersebut juga dinilai jaksa telah dibenarkan oleh saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Karena itu, jaksa menyimpulkan bahwa tidak dapat dibuktikan ada dana yang bersumber dari anggaran negara dan mengalir ke terdakwa Wikanaya. Sehingga harus dibebaskan dari beban uang pengganti," ujarnya.
Kemudian ada tiga hal yang memberatkan terdakwa hingga jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun.
Pertama soal perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan. Kedua berkaitan dengan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.
"Ketiga, program fasilitasi pengadaan benih jagung ini adalah program pemerintah untuk rakyat, untuk mencapai swasembada pangan. Pada hakekatnya, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat," ujarnya.
Usai mendengar tuntutannya dibacakan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang selanjutnya, Senin (27/12) mendatang.