Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dalam materi tuntutan perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 16 tahun penjara terhadap mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Sentot Ismudiyanto Kuncoro dengan pidana selama 16 tahun penjara," kata Ema Mulyawati mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan Sentot di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Dalam tuntutan, jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti. Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan terdakwa sebagai syahbandar telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk pengapalan material tambang PT AMG yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Menurut jaksa, apabila terdakwa memegang teguh komitmen sebagai syahbandar, tidak muncul kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar dari hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian periode 2021—2022.
Baca juga: Terdakwa korupsi tambang AMG, pihak syahbandar dituntut 2,5 tahun
Baca juga: Perwira jaga menandatangani SPB atas perintah syahbandar
"Perannya sangat menentukan dan penyebab utama sempurnanya tindak pidana korupsi dan munculnya pelaku lain," ujar jaksa.
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum. Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun
Selasa, 29 Oktober 2024 17:35
Dua terdakwa eksploitasi SDA Gili Trawangan dituntut denda Rp5 miliar
Kamis, 12 September 2024 17:33
Brigadir TO terdakwa pemerkosa mahasiswi dituntut 10 bulan penjara
Rabu, 3 Juli 2024 20:21
Terdakwa korupsi tambang AMG, pihak syahbandar dituntut 2,5 tahun
Jumat, 31 Mei 2024 20:31
Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi Poltekkes Mataram 7 tahun 6 bulan penjara
Senin, 25 Maret 2024 19:38
Kades di Sumbawa Barat terjaring OTT pungli dituntut tujuh tahun penjara
Kamis, 29 Februari 2024 18:48
Jaksa tuntut PPK pengadaan "marching band" lima tahun enam bulan penjara
Selasa, 6 Februari 2024 19:36
Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Rabu, 17 Januari 2024 16:23