PEMKOT MATARAM LAYANGKAN TEGURAN TERTULIS KEPADA LPPKP
Mataram, 15/7 (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan teguran tertulis kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan dan Pramugari, karena mencantumkan akreditasi yang belum jelas sumbernya.
"Kami sudah memberikan teguran secara tertulis kepada Agus Budiarto SH. M.Hum, selaku pemilik Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan dan Pramugari (LPPK) Mataram," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Makmur Said, di Mataram, Jumat.
Sebelunya pemilik LPPK Mataram Agus Budiarto menggugat perdata lima orang wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram senilai Rp5 miliar,
Ia juga sudah menugaskan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram untuk memberikan peringatan kepada pengelola LPPKP agar tidak lagi mencatumkan akreditasi di sertifikat yang diberikan kepada lulusannya agar masyarakat tidak salah paham.
Lurah Pagutan Timur sebagai pemilik wilayah tempat beroperasinya LPPKP Mataram juga diminta untuk memperingatkan pengelola lembaga tersebut agar beroperasi sesuai aturan.
Makmur mengakui bahwa LPPKP memang mendapatkan izin penyelenggaraan pelatihan dari Disosnakertrans Kota Mataram pada 2008, kemudian diperpanjang pada 2010. Namun, izin tersebut bukan berarti bisa menjadi alat untuk mencantumkan akreditasi.
"Disosnakertrans memiliki kewenangan mengeluarkan izin penyelenggaraan pelatihan ketenagakerjaan yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. LPPKP juga boleh mengeluarkan sertifikat, namun tidak boleh mencantumkan akreditasi kalau memang belum diakreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) " ujarnya.
Makmur juga menegaskan, pihaknya tidak bisa mencabut izin penyelenggaraan pelatihan LPPKP Mataram, karena dasar hukumnya belum jelas dan Pemerintah Kota Mataram belum merasa dirugikan dengan pencantuman akreditasi tersebut.
"Siapa yang keberatan dengan akreditasi itu silahkan tempuh jalur hukum. Saya bukan membela LPPKP. Saya tidak kenal dengan pemilik lembaga itu," ujarnya.
Pemerintah Kota Mataram, kata dia, memberikan kemudahan kepada setiap warga yang ingin membuka kursus atau pelatihan keterampilan sepanjang memberikan manfaat bagi masyakarat.
Namun, Makmur mengingatkan agar masyarakat tetap jeli dalam memilih lembaga kursus atau pendidikan yang memang memiliki kualitas.
"Kami selalu ingatkan agar masyarakat pandai memilih lembaga pelatihan yang benar-benar memiliki manfaat. Apakah akreditasinya jelas atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, lima orang wartawan masing-masing Febrian Putra (wartawan Lombok Post) selaku tergugat 2, Aris (wartawan Suara NTB) tergugat 3, Helmi kamerawan TVRI selaku 4, Ahmad Yani (reporter RRI) tergugat 5 dan Sudirman (wartawan Radar Lombok) tergugat 6, digugat Direktur LPPKP Mataram Agus Budiarto di Penagdilan Negeri Mataram, karena dinilai mencemarkan nama baiknya.
LPPKP Mataram juga mengugat perdata Siti Ma'rifah Sarita, salah satu alumni angkatan ke-29, dengan permohonan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diduga bersekongkol dengan wartawan mencemarkan nama baiknya.
Sidang perdana gugatan perdata tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (7/7) dan akan dilanjutkan 11 Agustus 2011. (*)