Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor pada sebuah rumah kontrakan di Dusun Kombang, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut menjelang Hari Raya Idul Adha pada Juli 2022.
"Identitas terduga pelaku inisial HS alias G (44) asal Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK MH melalui Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat di Praya, Jumat.
Kronologis kejadiannya pada Kamis sekitar pukul 02.00 Wita, korban atas nama Selamat Riyanto (37) warga Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur sedang melaksanakan salat malam di rumah kontrakannya di Kecamatan Pujut. Kemudian mendengar suara sepeda motor bolak balik di depan rumahnya sekitar tiga kali serta terdengar suara gonggongan anjing.
Setelah beberapa menit kemudian korban mendengar suara kunci pintu gerbang dirusak, Korban mulai curiga bahwa ada orang yang mau masuk ke dalam rumahnya.
"Namun korban terus menyelesaikan ngajinya" jelasnya.
Merasa semakin curiga, karena mendengar suara sandal masuk menuju tempat parkiran sepeda motornya, serta diperkuat dengan melihat sepeda motor miliknya lampunya menyala namun mesin motor mati.
Korban melihat dua orang terduga pelaku mendorong sepeda motornya ke gerbang depan rumah, korban bergegas keluar melalui pintu depan sambil berteriak maling.
Sesaat di halaman rumah korban sempat dilempar menggunakan batu oleh terduga pelaku dan korban juga membalas dengan melempar menggunakan kayu yang ditemukan di halaman rumahnya.
"Mendengar teriakkan Korban, tetangga-tetangga ikut keluar rumahnya dan membantu mengejar dua terduga pelaku," katanya.
Karena ketakutan salah satu dari terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor terduga pelaku yang diparkir di pinggir jalan.
Sedangkan satu terduga pelaku yang masih menyeret sepeda motor korban terkena lemparan batu, sehingga jatuh ke selokan dan diamankan oleh Warga yang ikut mengejar dan nyaris tewas dihajar warga yang kesal dengan perbuatan pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut Polsek Pujut langsung mendatangi TKP untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti telah bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan terduga pelaku lainnya masih DPO," katanya.