Kajati NTB harap inspektorat lebih teliti hitung kerugian proyek IGD

id kasus korupsi,wabup klu,hitung ulang,kerugian negara,inspektorat ntb

Kajati NTB harap inspektorat lebih teliti hitung kerugian proyek IGD

Kepala Kejati NTB Sungarpin. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin berharap kepada pihak inspektorat untuk lebih teliti dalam melakukan penghitungan kerugian negara di kasus korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara.

"Saya tekankan (inspektorat) untuk hati-hati dan harus lebih teliti menghitung," kata Sungarpin di Mataram, Senin.

Ia pun meyakinkan bahwa penghitungan ulang kerugian dari proyek di tahun 2019 ini berdasarkan permintaan tersangka.

Tersangka kepada jaksa mengklaim adanya material pekerjaan yang tidak masuk dalam audit pertama sehingga mengakibatkan munculnya kerugian negara.

Lebih lanjut, Sungarpin mengatakan penanganan kasus tersebut kini tinggal menunggu hasil hitung inspektorat. Hasil dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ini yang akan menentukan langkah penyidikan.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.

Dugaan korupsinya muncul pasca pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara dengan nilai Rp742,75 juta.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF, sebagai tersangka. Saat proyek ini berjalan, DKF mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant.

DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru Group, MF.