NTB SEMPURNAKAN APBD 2012 SESUAI ARAHAN MENDAGRI

id

     Mataram, 9/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyempurnakan dokumen APBD 2012 sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, yang antara lain menekankan perhatian khusus terhadap besaran alokasi bantuan sosial dan dana hibah.

     "Tim penyusunan anggaran daerah tengah merampungkan penyempurnaan APBD 2012 sesuai arahan Mendagri, dan akan segera dikirim kembali," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Moh Faozal, di Mataram, Senin.

     Ia mengatakan, Mendagri memberi 14 catatan dalam evaluasi APBD NTB 2012, yang antara lain menekankan postur anggaran untuk dana bantuan sosial (bansos) dan hibah, serta posting anggaran sesuai nomenklatur kegiatan.

     Semua catatan itu dipenuhi dalam tenggang waktu yang ditetapkan yakni tujuh hari, demi kesempurnaan APBD NTB 2012.

     "Tidak ada perubahan nilai APBD 2012 itu, hanya penyempurnaan pada postur anggarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya dana bansos dan hibah diatur sesuai postur anggaran yang ada," ujarnya.

     APBD NTB 2012 yang ditetapkan DPRD NTB pada 17 Desember 2011, mencapai Rp2,24 triliun lebih, yang mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding APBD perubahan 2011 yang mencapai Rp1,65 triliun lebih. 

     Penetapan APBD NTB 2012 itu dilakukan setelah mendengar pemandangan umum empat komisi di DPRD NTB yang semuanya menyatakan menyetujui rancangan APBD NTB 2012 untuk ditetapkan menjadi APBD 2012.

     APBD NTB 2012 yang ditetapkan sebesar Rp2,241 triliun lebih itu yang dijabarkan dalam 300 program/kegiatan, yang dirinci menjadi anggaran pendapatan sebesar Rp2,241 triliun lebih dan anggaran belanja sebesar Rp2,254 triliun lebih.

     Sumber pendapatan yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan (Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak).

     Rinciannya, PAD direncanakan sebesar Rp721,34 miliar lebih, yang bersumber dari penerimaan dari pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

     Sementara dana perimbangan direncanakan sebesar Rp1,46 triliun lebih, yang bersumber dari dana hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

     Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp473,89 miliar, yang bersumber dari pendapatan dana hibah.

     Untuk anggaran belanja akan diperuntukan bagi belanja pegawai (aparatur) dan belanja pembangunan serta belanja lain-lain sebesar Rp2,254 triliun lebih, terdiri dari belanja tidak langsung yang direncanakan sebesar Rp1,4 triliun lebih, dan belanja langsung yang direncanakan sebesar Rp787,84 miliar lebih.

     Belanja tidak langsung direncanakan untuk belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak langsung lainnya.

     Belanja langsung direncanakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal. Belanja langsung diprediksi surplus atau terjadi devisit sebesar Rp13 miliar.

     Untuk pembiayaan daerah, direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp62 miliar yang bersumber dari sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman.

     Sementara pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan juga Rp49 miliar, yang bersumber dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, sehingga surplus Rp13 miliar. Dengan demikian tidak ada sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenan.

     Nilai APBD NTB yang menembus angka dua triliun rupiah lebih itu merupakan sejarah karena selama ini angka tertinggi hanya sampai Rp1,6 triliun lebih.

     Penambahan nilai APBD NTB cukup signifikan karena penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) melalui pemerintah provinsi. Sebelumnya dana BOS disalurkan langsung ke kabupaten/kota. (*)