Kejati NTB terima hasil hitung ulang kerugian kasus IGD Lombok Utara

id hitung ulang,kerugian negara,korupsi proyek,igd rsud klu,wabup klu

Kejati NTB terima hasil hitung ulang kerugian kasus IGD Lombok Utara

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima hasil hitung ulang kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara.

"Hasil (hitung ulang) sudah kami terima dari auditor," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Jumat.

Auditor yang memberikan hasil hitung ulang kerugian negara, jelasnya, datang dari Inspektorat NTB. Namun perihal nominal dari kerugian yang baru, Ely enggan menyebutkan dengan alasan rahasia penyidikan.

"Yang pasti hasil (hitung ulang) kerugian sudah terkoreksi," ujarnya.

Ely pun memastikan tindak lanjut dari adanya hasil hitung ulang kerugian, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka berinisial DKF, Wakil Bupati Lombok Utara.

"Jangan lupa ya, pada saat dia mengerjakan proyek, belum sebagai wabup," ucap dia.

Selain DKF, kata dia, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang melakukan cek fisik.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT. Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.

Dugaan korupsinya muncul pasca pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung pertama dengan nilai Rp742,75 juta.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan DKF sebagai tersangka saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant, untuk pengerjaan proyek tersebut.

DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV. Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT. Batara Guru Group, MF.