Inspektorat NTB hitung ulang kerugian kasus korupsi IGD RSUD Lombok Utara

id hitung ulang,kerugian negara,inspektorat ntb,korupsi proyek,igd klu,wabup lombok utara

Inspektorat NTB hitung ulang kerugian kasus korupsi IGD RSUD Lombok Utara

Inspektur NTB Ibnu Salim. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) menghitung ulang kerugian negara dalam kasus proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara.

Inspektur NTB Ibnu Salim di Mataram, Senin, mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan permintaan penyidik kejaksaan. "Iya jadi berdasarkan adanya permintaan penyidik, kami lakukan penghitungan ulang," kata Ibnu.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya melibatkan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Ibnu memastikan langkah itu untuk membantu pihaknya menganalisa pekerjaan proyek yang berjalan di tahun 2019 tersebut.

Baca juga: Diduga korupsi proyek ruang operasi dan ICU, mantan Direktur RSUD Lombok Utara ditahan

"Hasil cek fisik ahli yang nantinya jadi dasar kami hitung kerugian," ujarnya. Lebih lanjut Ibnu mengungkapkan, pihak kejaksaan meminta hitung ulang kerugian negara dari kasus ini karena ada barang yang belum masuk pada hasil perhitungan sebelumnya.

"Jadi ada material 'on site' yang belum masuk hitungan," ucap dia. Perhitungan sebelumnya disebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut Rp742,75 juta. Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan kelebihan pembayaran proyek.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar pada tahun anggaran 2019.

Baca juga: Berkas 4 tersangka dugaan korupsi RSUD Lombok Utara dilimpahkan ke pengadilan

Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara sebelumnya, dengan nilai Rp742,75 juta. Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF, sebagai tersangka. Saat proyek ini berjalan, DKF mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant.

DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru Group, MF.