Berkas 4 tersangka dugaan korupsi RSUD Lombok Utara dilimpahkan ke pengadilan

id pelimpahan berkas,berkas korupsi,proyek icu,rsud klu

Berkas 4 tersangka dugaan korupsi RSUD Lombok Utara dilimpahkan ke pengadilan

Tim jaksa penuntut umum ketika mendaftarkan berkas perkara dan surat dakwaan 4 tersangka korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara sebagai syarat pelimpahan untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 4 tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Iya, jadi hari ini tim penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 4 tersangka kasus ICU RSUD Lombok Utara ke Pengadilan Negeri Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Jumat.

Baca juga: Kejati: Pemanggilan Wabup Lombok Utara tunggu hasil audit kerugian

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Lombok Utara batal jalani penahanan jaksa

Baca juga: Tiga tersangka korupsi proyek ICU RSUD Lombok Utara ditahan


Ia pun memastikan, tim jaksa penuntut umum kini sedang menunggu penetapan agenda persidangan dan susunan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Mataram.

"Kemungkinan dalam waktu dekat, penetapan jadwal persidangan akan keluar," ujarnya.

Proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara tersebut terlaksana pada tahun anggaran 2019. Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp6,4 miliar.

Dugaan korupsi muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan adanya potensi kerugian negara Rp1,757 miliar. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara.

Tersangka dalam kasus ini adalah Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara. berinisial SH.

Dalam kapasitas di proyek ini, tersangka SH berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, berinisial EB, direktur konsultan pengawas dari CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.