Reformasi pajak ke depan guna perbaiki administrasi dan SDM

id reformasi pajak,pajak,DJP,Kementerian Keuangan

Reformasi pajak ke depan guna perbaiki administrasi dan SDM

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam diskusi bertajuk Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring di Jakarta,  Senin. (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah ke depannya, akan meliputi perbaikan sistem administrasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Secara rinci, Yon menyebut perbaikan yang telah berjalan ini meliputi perbaikan tata kelola data, Informasi dan Teknologi (IT), organisasi, SDM, fungsi dan regulasi. "Kita sedang meluncurkan reformasi salah satu diantaranya adalah perbaikan sistem, tidak hanya itu, mengelola perbaikan di SDM, organisasi, kemudian, data dan proses bisnis," ujar Yon dalam diskusi bertajuk Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring di Jakarta, Senin.

Dengan berbagai upaya itu, Yon berharap ke depan penerimaan pajak dapat optimal sesuai dengan tujuan utama kebijakan fiskal. Dengan itu pula, ia meyakini tax ratio pada 2022 akan terus mengalami kenaikan yang signifikan.

Dalam pengambilan kebijakan, Yon mengatakan DJP selalu mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain juga tetap memperhatikan penerimaan yang sustainable. "Jadi dari dua sisi ini, kita melihat bahwa tax ratio kita masih cukup challenging. Kemudian di satu sisi kita tentu melihat ada pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Yon.

Baca juga: Kemenkeu segera lelang barang pemberian pembalap MotoGP Mandalika
Baca juga: Suskes salurkan PEN Rp449 miliar, Bank NTB Syariah kembali dipercaya Kemenkeu


Dalam kesempatan ini, ia memaparkan sejak 1983 pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait reformasi perpajakan. Dengan berbagai kebijakan itu, jumlah wajib pajak terus meningkat, dari yang sebanyak 163 ribu pada 1983, menjadi 42,51 juta pada 2022.

"Kalau kita lihat sejak pertama kali dilakukan reformasi perpajakan, jumlah wajib pajak kita pada 1983 masih sekitar 163 ribu, sementara sekarang berada di kisaran 42,51 juta," kata Yon.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) telah membangun Coretax System untuk mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP, dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama.