Mataram (ANTARA) - Penyidik Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengantongi calon tersangka penyebar "Video Call Sex" seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Lombok Utara.
"Calon (tersangka) sudah ada. Pekan depan penetapan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa.
Meskipun enggan melangkahi kewenangan penyidik, namun dia memastikan bahwa calon tersangka penyebar video asusila tersebut bukan anggota Polri seperti informasi sebelumnya yang tersiar di tengah masyarakat.
"Bukan anggota (Polri), melainkan itu hanya pengakuan saja ke korban," ujarnya.
Video berdurasi 5 menit 10 detik itu menampilkan rangkuman cuplikan foto dan video korban, RA. Dalam cuplikan, RA menunjukkan perbuatan yang semestinya tidak laik diperlihatkan.
Video tersebut menampilkan perbuatan RA bersama seorang pria yang juga melakukan aksi serupa. Pria tersebut sebelumnya diduga seorang anggota Polri.
Lebih lanjut, Artanto melalui adanya kasus ini mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam bermedia sosial agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan diri maupun orang lain.
Berita Terkait
Pascalibur Idul Fitri ASN KLU gelar apel
Jumat, 22 Juni 2018 10:33
Kemarin, kesiapan dapur umur, kasus ternak ayam hingga NTB gelar "Ite Begawe Fest"
Sabtu, 16 November 2024 7:15
Terdakwa kasus ITE Joni di Mataram dijatuhi hukuman 7 bulan penjara
Kamis, 1 Agustus 2024 16:30
Polda NTB pastikan kasus mahasiswi korban pelecehan masih berjalan
Jumat, 26 Juli 2024 14:19
Kasus pelecehan mahasiswi PKL di KLU dihentikan, Manajer hotel: Silakan kembali lapor
Jumat, 10 Mei 2024 15:59
Polisi ungkap motif penjual online asal Pemalang Mataram tipu korban
Jumat, 10 Mei 2024 14:52
KPPPA fasilitasi saksi ahli pidana dalam kasus tersangka
Senin, 15 April 2024 17:39
Penyidik Polres Lombok Timur menetapkan tiga tersangka persekusi sepasang kekasih
Senin, 18 Desember 2023 18:07