Mataram (ANTARA) - Penyidik Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengantongi calon tersangka penyebar "Video Call Sex" seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Lombok Utara.
"Calon (tersangka) sudah ada. Pekan depan penetapan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa.
Meskipun enggan melangkahi kewenangan penyidik, namun dia memastikan bahwa calon tersangka penyebar video asusila tersebut bukan anggota Polri seperti informasi sebelumnya yang tersiar di tengah masyarakat.
"Bukan anggota (Polri), melainkan itu hanya pengakuan saja ke korban," ujarnya.
Video berdurasi 5 menit 10 detik itu menampilkan rangkuman cuplikan foto dan video korban, RA. Dalam cuplikan, RA menunjukkan perbuatan yang semestinya tidak laik diperlihatkan.
Video tersebut menampilkan perbuatan RA bersama seorang pria yang juga melakukan aksi serupa. Pria tersebut sebelumnya diduga seorang anggota Polri.
Lebih lanjut, Artanto melalui adanya kasus ini mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam bermedia sosial agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan diri maupun orang lain.
Berita Terkait
Pascalibur Idul Fitri ASN KLU gelar apel
Jumat, 22 Juni 2018 10:33
KPPPA fasilitasi saksi ahli pidana dalam kasus tersangka
Senin, 15 April 2024 17:39
Penyidik Polres Lombok Timur menetapkan tiga tersangka persekusi sepasang kekasih
Senin, 18 Desember 2023 18:07
PN Mataram mengirim berkas kasasi perkara ITE aktivis asal NTB ke MA
Jumat, 1 September 2023 18:42
Hakim memvonis bebas seorang aktivis terkait kasus ITE laporan DPRD NTB
Rabu, 26 Juli 2023 13:25
Lina Mukherjee selebgram konten makan babi terancam 6 tahun penjara
Jumat, 28 April 2023 16:31
Hakim PN Mataram vonis bebas Ketua PHDI NTB dari dakwaan ITE
Kamis, 26 Januari 2023 19:13
Sebanyak 113 pengacara mengajukan penghentian kasus hoaks Ketua PHDI NTB
Selasa, 2 Agustus 2022 17:23