RATUSAN DESA HASIL PEMEKARAN DI NTB TERANCAM BATAL

id

     Mataram, 29/2 (ANTARA) - Proses pemekaran ratusan desa di wilayah Nusa Tenggara Barat yang tinggal menunggu nomor register Kementerian Dalam Negeri, terancam batal menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Mendagri Nomor 140/418/PMD/2012 tentang Moratorium Pemekaran Desa/Kelurahan.

     "Jelas, terancam batal karena adanya Surat Keputusan Mendagri tertanggal 13 Januari 2012 itu," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Rabu.

     Sajim mengatakan, Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang moratorium pemekaran desa/kelurahan itu telah dikirim ke semua bupati/wali kota di seluruh Indonesia, untuk ditindaklanjuti.

     Pemerintah provinsi juga menerima surat keputusan itu, sehingga berhak mengingatkan para bupati/wali kota untuk menindaklanjutinya.

     "Bisa saja kabupaten/kota tetap melanjutkan pembahasan rancangan perda tentang desa yang dimekarkan, namun tentunya harus tetap mengacu kepada kepentingan nasional," ujarnya.

     Menurut Sajim, moratorium pemekaran desa/kelurahan itu erat kaitannya dengan langkah-langkah antiispasi terhadap kemungkinan konflik di desa-desa dan kelurahan menjelang pesta demokrasi 2014 yang dipicu oleh proses pemekaran desa/kelurahan.  

     Proses pemekaran desa/kelurahan juga rentan memicu konflik horisontal dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga Mendagri mengambil kebijakan moratorium pemekaran wilayah di tingkat desa.

     "Untuk memperjelas jumlah desa terkait pelaksaaan Pemilu 2014, maka KPU (Komisi Pemilihan Umum) di berbagai daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mendapat data acuan tentang desa/kelurahan," ujarnya.

     Jumlah desa/kelurahan itu, kata Sajim, berpengaruh terhadap jumlah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan juga anggaran pelaksanaan pemilu.

     Dengan demikian, ratusan desa di berbagai kabupaten/kota di wilayah NTB yang dimekarkan sejak tahun lalu dan kini tinggal menunggu nomor register dari Kementerian Dalam Negeri, terancam batal atau tertunda pengesahannya dalam waktu cukup lama.

     Ia menyontohkan, jumlah desa di Kabupaten Lombok Timur saat ini sebanyak 219 desa, dari semula sebanyak 155 desa, sehingga sebanyak 64 desa merupakan desa persiapan setelah melewati proses pemekaran.

     "Hampir semua kabupaten/kota di 10 daerah otonom dalam wilayah NTB ada pemekaran desa sehingga jumlah desa hasil pemekaran tahun lalu dapat melebihi 100 desa," ujar Sajim.

     Pemekaran desa/kelurahan itu dilandasi semangat optimalisasi pelayanan kemasyarakatan, yang diharapkan berdampak langsung terhadap kelancaran pelayanan publik.

     Apalagi, aturan memberi ruang kepada desa/kelurahan untuk mendapatkan anggaran pembangunan secara rutin dan berkelanjutan, yakni Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

     Sejauh ini, NTB sudah memiliki 10 kabupaten/kota, 116 kecamatan dan hampir 1.000 desa desa/kelurahan, yang menyebar di dua pulau besar yakni Pulau Lombok dan Sumbawa, serta pulau-pulau kecil yang disebut gili.

     Data versi Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk NTB saat ini mencapai 1.582.163 Kepala Keluarga (KK) atau 4.292.491 jiwa dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 2.038.292 jiwa (53,8 persen). (*)