LPPLB PERSOALKAN PENYALURAN DANA ASPIRASI LOMBOK BARAT

id

     Mataram, 23/4 (ANTARA) - Lembaga Pemuda Peduli Lombok Barat mempersoalkan mekanisme penyaluran dana aspirasi DPRD Kabupaten Lombok Barat, yang menurut mereka syarat korupsi dan kolusi.
     "Mekanisme penyaluran dana aspirasi DPRD Lombok Barat itu syarat korupsi dan kolusi, sehingga kami datang ke sini guna menyampaikan data-data untuk ditindaklanjuti penyidik," kata Ketua Lembaga Pemuda Peduli Lombok Barat (LPPLB) Amir Amrain Putra, usai berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Senin.
     Amir bersama anggota LPPLB lainnya menemui penyidik Ditreskrimsus untuk menyampaikan data yang mengarah kepada indikasi korupsi dalam penyaluran dana aspirasi DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2012.
     Dana aspirasi DPRD itu merupakan anggaran pemberdayaan konstituen anggota DPRD, dimana sasaran bantuan diklasifikasi berdasarkan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD tersebut.
     Dana tersebut dikucurkan untuk pemberdayaan masyarakat di masing-masing dapil, yang dibuktikan dengan rekomendasi aparat pemerintahan setempat.
     Seorang anggota DPRD dibolehkan merekomendasikan kucuran dana pemberdayaan masyarakat sesuai daerah pemilihannya, baik dalam bentuk bansos, dana hibah maupun untuk mengimplementasikan program-program pembangunan.
     Dengan demikian, sepanjang ada rekomendasi anggota dewan, dana itu bisa dikucurkan, namun harus mengikuti pola pengelolaan anggaran keuangan yang berlaku.
     Menurut Amir, berdasarkan hasil penelusuran LPPLB, dana aspirasi DPRD Lombok Barat yang diduga bermasalah mencapai Rp13,5 miliar, yang pengucurannya antara lain melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Dinas Kesehatan.
     Dana aspirasi yang dikucurkan melalui Dinas PU, kata dia, sebesar Rp7,4 miliar, yang dipergunakan untuk program pembangunan, seperti pembangunan dan peningkatan kualitas ruas jalan.
     "Kami menemukan indikasi anggota DPRD Lombok Barat terlibat sebagai makelar atau calon proyek pembangunan menggunakan dana aspirasi itu. Ada yang mengerjakan proyek itu menggunakan bendera orang lain, ada yang memberikan proyek itu kepada kontraktor tertentu lalu mendapatkan 'fee' 15 persen. Jelas, ada indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan itu," ujarnya.
     Selain itu, kata Amir, dana aspirasi yang dikucurkan melalui Dishubkominfo Lombok Barat, terlacak sebanyak Rp93,44 juta untuk program pengembangan komunikasi, informasi dan media massa.
     Item proyeknya yakni pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi dan informasi, dan pengadaan alat studio dan komunikasi.
     "Ada dua oknum anggota DPRD Lombok Barat yang menikmati dana aspirasi melalui Dishubkominfo itu. Mereka menjadi calo proyek tersebut," ujarnya sambil menunjukkan dokumen rekapitulasi belanja modal Dishubkominfo Kabupaten Lombok Barat.
     Salinan dokumen itu juga telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
     Terkait pengaduan LPPLB di Ditreskrimsus Polda NTB itu, Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein mengatakan, materi yang disampaikan kepada penyidik tentu akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
     "Tentu dikaji dulu, kalau ada indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum pasti ditindaklanjuti," ujarnya. (*)