Mataram, 6/7 (ANTARA) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah berupaya membantu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar dapat membentuk tiga daerah otonom baru dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni Provinsi Pulau Sumbawa, Kabupaten Lombok Selatan, dan Kota Samawa Rea.

  "Kami upayakan tiga daerah di NTB itu masuk dalam dokumen DOB (Daerah Otonom Baru) agar progresnya jelas dan dapat terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad, di Mataram, Jumat.

  Farouk memimpin rombongan Komite I DPD yang melakukan kunjungan kerja ke wilayah NTB, dan mengawali kunjungan tersebut dengan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB.

  Ia mengatakan, sudah lebih dari 10 tahun upaya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dilakukan, namun hingga kini belum juga masuk dalam dokumen calon DOB.

  Demikian pula, upaya pembentukan Kabupaten Lombok Selatan dan Kota Samawa Rea yang diperjuangkan sejak 2009, yang juga belum masuk dokumen calon DOB.

  Upaya pembentukan daerah otonom baru yang dilakukan di berbagai provinsi, hingga masuk dalam dokumen calon DOB, yang mulai 6 Juni 2012 dibahas Komisi II DPR bersama unsur pemerintah, hanya 19 daerah, namun tidak termasuk NTB.

  Pada 24 April 2012, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru menjadi undang-undang (UU) dalam sidang paripurna di Gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta.

  Pengesahan UU Pembentukan Daerah Otonomi Baru sekaligus membentuk 19 daerah otonom baru di Indonesia, yang kini masih dalam tahapan pembahasan lebih lebih lanjut.

  Ke-19 daerah otonom baru yang dibentuk itu ialah satu provinsi baru yakni Provinsi Kalimantan Utara serta 18 daerah tingkat kabupaten. Mayoritas daerah otonom baru yang dibentuk berada di Indonesia Timur. Di antaranya adalah Kabipaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

  Sebanyak 17 daerah otonom baru lainnya, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

  Selanjutnya, Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.

  Selain itu, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat.

  "Karena usulan pembentukan tiga daerah otonom baru di NTB tidak masuk dalam 19 daerah otonom baru itu, maka kami perjuangkan akan masuk dalam kelompok berikutnya. Kalau sudah masuk tinggal dibahas di DPR bersama pemerintah sehingga jelas arahnya dan dapat diperkirakan waktunya," ujar Farouk.

  Karena itu, Komite I DPD telah mengagendakan pleno penetapan usulan tiga daerah otonom baru di wilayah NTB, pada 9 hingga 10 Juli 2012.

  Selanjutnya, hasil pleno Komite I DPD itu diajukan ke Komisi II DPR untuk ditindaklanjuti ke dokumen kelompok baru calon DOB.

  "Kalau sudah masuk DOB, maka bisa diperkirakan kapan tiga daerah otonom baru di wilayah NTB itu akan terbentuk. Tentu perjuangan kami harus didukung semua pihak terutama pihak memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru itu," ujarnya. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026