Jakarta (ANTARA) - Apoteker dari RSUD Budhi Asih Jakarta Wahyu Renggani menjelaskan terdapat beberapa alternatif pilihan yang bisa dipertimbangkan orang tua selama kebijakan penghentian sementara penggunaan obat sirop pada anak yang diputuskan pemerintah.
“Cara aman adalah berobat di tempat yang benar (resmi). Kalaupun kita mau membeli obat-obat yang di apotek yang tidak ke dokter dulu, berarti lihat dulu obat-obat yang ada di dalam daftar yang telah dikeluarkan oleh BPOM,” kata Wahyu dalam webinar "Waspada Gangguan Ginjal Akut pada anak & Tips Konsumsi Obat Secara Aman" yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan hingga saat ini belum semua obat cair/sirop diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, per 22 Oktober 2022, terdapat sejumlah obat yang sudah diperiksa dan dinyatakan aman oleh BPOM.
Wahyu menganjurkan agar orang tua tak memberikan obat sirop kepada anak untuk sementara waktu sebagai langkah pencegahan gangguan ginjal akut progresif atipikal. Tetapi jika tidak bisa, maka orang tua dapat memilih obat yang termasuk dalam daftar yang sudah diterbitkan BPOM.
“Bagaimana kita tahu ini (obat cair/sirop) sudah diterbitkan atau belum (sudah masuk dalam daftar)? Kalau bapak/ibu berobatnya ke sarana legal seperti dokter, rumah sakit, atau klinik, kami semua sudah diberi edaran oleh BPOM mana obat-obat yang boleh dipakai,” katanya.
Dia menambahkan datang ke tempat berobat yang resmi juga lebih aman karena obat-obat yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM akan diamankan sementara serta tidak dijual sampai tenaga kesehatan dan apoteker mendapatkan daftar terbaru obat yang aman dari BPOM.
Selain itu, alternatif pilihan lainnya juga termasuk obat berbentuk puyer. Wahyu mengatakan beberapa dokter akan meresepkan puyer jika memang dibutuhkan. Alternatif lain yaitu obat berbentuk suppositoria namun harganya akan lebih mahal.
“Kalau puyer itu yang perlu diperhatikan adalah beyond use date. Batas pemakaian untuk formulasi yang tidak mengandung air seperti puyer tidak boleh lebih tiga bulan. Misalkan bapak/ibu dapat puyer, jangan disimpan terlalu lama. Maksimal tiga bulan itu sudah harus dimusnahkan,” kata Wahyu.
Dia mengatakan hingga saat ini kejadian gangguan ginjal akut progresif atipikal sebetulnya belum bisa dipastikan 100 persen penyebabnya karena karakteristik penderita bervariasi.
“Kita memang sudah melihat ada beberapa obat yang mengandung EG dan DEG tetapi ternyata sebenarnya penderita ini karakteristiknya bervariasi, sangat banyak. Cemaran EG dan DEG baru dugaan sehingga semua pemahaman ini yang paling penting adalah untuk menjadi kehati-hatian,” katanya.
Dia menambahkan yang dilakukan oleh BPOM sebenarnya sudah memeriksa sampel obat yang telah diminum pasien, kemudian memeriksa kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Selain itu, BPOM juga menarik dan mengamankan obat yang memiliki kadar EG dan DEG di luar ketentuan serta mengevaluasi keamanan obat-obat yang lain.
Wahyu juga mengingatkan agar masyarakat mengecek kembali lima obat sirop yang telah dinyatakan oleh BPOM memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Obat tersebut antara lain Termorex Sirup produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca juga: Dikes Lobar lakukan pemantauan ketersediaan obat sirup di Gerung
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mengimbau apotek tak jual obat sirup anak
Kemudian Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml; serta Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
“Kalau bapak/ibu masih mempunyai obat ini, coba dilihat lagi nanti apakah ini sesuai nomornya. Kalau nomornya sesuai, segera dimusnahkan saja atau diserahkan kepada apotek di sekitar bapak/ibu,” kata Wahyu.
Berita Terkait
Obat sirup Lapi Laboratories dinyatakan aman dari EG dan DEG
Selasa, 17 Januari 2023 20:16
BPOM sebut 126 obat sirop aman dikonsumsi
Kamis, 24 November 2022 20:20
Obat sirop atau puyer, mana yang layak untuk anak?
Kamis, 24 November 2022 19:34
RUU BPOM diharapkan perketat pengawasan obat dan makanan
Rabu, 9 November 2022 19:31
DPR minta BPKN berperan maksimal kasus obat sirop
Kamis, 3 November 2022 17:23
Faktor risiko terbesar ginjal akut dipicu keracunan obat
Rabu, 2 November 2022 18:40
Temuan senyawa bahaya bentuk perbaikan pengawasan obat
Selasa, 1 November 2022 19:38
Dinkes Purwakarta imbau semua apotek hentikan penjualan obat sirop
Kamis, 27 Oktober 2022 19:56