Mataram, 15/8 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tengah menyiapkan skema pembelian sendiri saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) jatah divestasi 2010 senilai 246,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp2,2 triliun.
"Kami sedang menyiapkan skema pembelian saham itu, tetapi skemanya bagaimana belum bisa kami ungkapkan di sini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat W Musyafirin, pada diskusi publik di Mataram, Rabu.
Diskusi publik itu difasilitasi Forum Jurnalis Focus Group Discussion (FJFGD) NTB, yang berlangsung di Hotel Santika Mataram.
Diskusi publik yang bertema "Bersatu Padu Membeli 7 Persen Saham Newmont" yang didukung PT Daerah Maju Bersaing (DMB) itu dipadukan dengan buka puasa bersama.
Diskusi itu menampilkan lima pembicara yakni Direktur PT DMB Andy Hadiyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Gatot Dwi Hendro, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan H Abdul Haris, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat W Musyafirin, dan Wakil Bupati Sumbawa H Arasy Muhkan.
Peserta diskusi merupakan kalangan wartawan dari berbagai media massa, pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, politisi dan mahasiswa, serta unsur birokrat dari Pemerintah Provinsi NTB, dan Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Pada kesempatan itu, Musyafirin mengatakan, Pemkan Sumbawa Barat makin antusias hendak membeli tujuh persen saham itu, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Juli 2012, yang menolak atau tidak dapat menerima gugatan pemerintah pusat yang mempersoalkan keharusan meminta persetujuan DPR dalam pembelian tujuh persen saham divestasi 2010.
Putusan MK dalam perkara sengketa kewenangan itu kembali membuka ruang bagi pemerintah pusat dan daerah NTB untuk menguasai saham divestasi terakhir itu.
Pascaputusan MK itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mewakili pemerintah kembali menunjuk Perusahaan Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli saham tersebut, sehingga dilakukan penandatanganan perjanjian jual beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) divestasi tujuh persen saham itu.
Batas waktu pembelian saham divestasi 2010 itu sesuai SPA yang ditandatangani PIP dan pemegang saham asing PTNNT yakni 25 Oktober 2012.
"Sejauh ini kami telah merancang skema pembelian saham itu, nanti akan kami umumkan ke publik 24 Agustus mendatang. Kami ajukan skema pembelian sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sumbawa Barat KH. Zulkifli Muhadli mengatakan, Pamkab Sumbawa Barat yang didukung penuh DPRD setempat, terus melancarkan negosiasi pembelian tujuh persen saham itu .
Tim eksekutif dan legislatif Kabupaten Sumbawa gencar melobi Komisi VII DPR untuk memperjuangkan kepemilikan tujuh persen saham itu.
Negosiasi pembelian saham PTNNT itu akan terus dilakukan hingga berhasil memiliki saham itu, karena Pemkab Sumbawa Barat sudah memutuskan perusahaan mitra investor untuk mengakuisisi saham tersebut.
Pemkab Sumbawa Barat memutuskan PT Titan Metals selaku perusahaan tambang nasional yang berkantor pusat di Jakarta, dan PT Sumbawa Maju Jayao selaku perusahaan tambang miliki pengusaha Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai pemenang cadangan.
Penetapan perusahaan mitra investasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 1129/2011 dan SK DPRD nomor 25/kep/dprd/2011 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Cadangan Hasil "Beauty Contes" Divestasi tujuh Persen Saham PTNNT.
Muhadli juga menegaskan bahwa upaya pembelian tujuh persen saham PTNNT melibatkan mitra investor PT Titan Metals itu, bukan kebijakan hendak keluar dari PT Daerah Maju Bersaing (DMB).
PT DMB merupakan perusahaan bersama Pemerintah Provinsi NTB beserta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Manajemen PT DMB kemudian menggandeng PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk) untuk mengakuisisi sebagian saham Newmont itu.
PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), hingga mengakuisisi 24 persen PTNNT yang nilainya mencapai 867,23 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp8,6 triliun.
"KSB (Kabupaten Sumbawa Barat) tidak keluar dari PT DMB, tetap kepemilikan 24 persen saham yang sudah diakuisisi melalui perusahaan patungan itu tetap ada KSB di dalamnya," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026