Pemkab Lombok Tengah menyusun rencana kenaikan NJOP

id NJOP,Lombok Tengah ,NTB

Pemkab Lombok Tengah menyusun rencana kenaikan NJOP

Kepala Bappenda Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jalaludin (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mulai menyusun rencana kenaikan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kenaikan NJOP itu dilakukan secara bertahap, tidak semua wilayah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah, Jalaludin di Praya, Selasa.

Ia memastikan kenaikan NJOP tersebut diberlakukan tahun depan, karena saat ini NJOP lama dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih berlaku yakni Rp6000 per meter persegi.

Menurut dia, kenaikan NJOP tersebut nantinya menggunakan sistem zonasi berbasis kawasan, sehingga NJOP di kawasan pariwisata tentunya akan berbeda meskipun berada di satu desa.

"Penentuan kenaikan NJOP ini ada klasifikasinya," katanya.

Untuk saat ini, penyesuaian tarif NJOP di Lombok Tengah mulai dilakukan di Kecamatan Praya dan di Kecamatan Pujut, karena kawasan tersebut sangat potensial, sebagai dampak dari adanya Sirkuit Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Penetapan kawasan NJOP di Kecamatan Praya sudah dimulai dan tahun 2023 baru di Kecamatan Pujut," katanya.

Kenaikan NJOP ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Lombok Tengah, karena kondisi harga tanah terus naik, terlebih dengan adanya Sirkuit Mandalika dan pengembangan pariwisata di Lombok Tengah.

"Jangan sampai harga tanah di Mandalika itu ratusan juta per are. Namun, nilai NJOP sangat sedikit. Harus ada penyesuaian," katanya.

Kenaikan NJOP tersebut juga akan didukung kajian, sehingga tidak menjadi persoalan di tengah masyarakat dan akan berdampak terhadap pertumbuhan investasi di Lombok Tengah. Kenaikan tarif juga menjadi salah satu atensi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan realisasi PAD.

"Konsep sudah jadi, kita tinggal menunggu aturannya jadi. Capaian PAD Lombok Tengah 2022 itu baru 53 persen dari total target Rp315 miliar," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah mendorong pemerintah daerah setempat untuk menaikkan harga NJOP untuk mengoptimalkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembayaran BPHTB.

"Pemerintah Daerah Lombok Tengah selama ini tidak pernah menaikkan harga NJOP," kata Anggota DPRD Lombok Tengah Suhaimi.

Kenaikan NJOP tersebut telah dibahas dalam panitia khusus (Pansus), karena NJOP di Lombok Tengah masih berlaku Rp6.000 per meter persegi. Sedangkan harga tanah setiap tahun terus mengalami peningkatan, seperti harga tanah di sepanjang jalan Bypass Bandara Lombok maupun di tempat wisata.

"Artinya harga NJOP itu harus disesuaikan kembali sesuai zona atau wilayah," katanya.

Sementara itu, PAD daerah terbesar berasal dari PBB, BPHTB dan pajak kendaraan bermotor, sehingga tiga sektor tersebut harus dikelola dengan baik, supaya realisasi PAD Lombok Tengah bisa meningkat.

"Kalau sektor PAD lainnya bisa menjadi pendukung termasuk pajak hiburan yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat," katanya.