Warga Mataram tipu investasi tanah di Kuta Mandalika, korban rugi Rp540 juta

id Karang Kemong Mataram,Mataram,Investor,Kuta Mandalika

Warga Mataram tipu investasi tanah di Kuta Mandalika, korban rugi Rp540 juta

Polisi menunjukkan pelaku penipuan terhadap kontraktor dengan modus menanamkan investasi uang dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap kontraktor dengan modus menanamkan investasi uang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan kontraktor sebagai korban yang telah rugi Rp540 juta.

"Tindak lanjut dari laporan itu kemudian terungkap peran pelaku berinisial MDH (30), perempuan asal Karang Kemong, Mataram," kata Kadek Adi.

Dari hasil penyelidikan, jelas dia, MDH terungkap menjalankan modus dengan menawarkan korban menanamkan investasi untuk sejumlah proyek dan sebidang tanah di Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan foto-foto aktivitas di areal proyek dan di atas lahan yang akan dijual di Kuta Mandalika," ujarnya.

Karena merasa yakin, lanjut dia, korban pun tergiur dengan tawaran pelaku yang memberikan syarat harus mengirimkan uang sebagai tanda jadi.

"Kalau menyerahkan uang, dipastikan proyek dan tanah di Kuta Mandalika itu akan didapatkan korban," ucap dia

Uang pun dikirim korban ke pelaku, baik melalui transfer rekening bank maupun secara langsung. Total keseluruhan Rp540 juta sesuai nominal kerugian korban.

Namun, setelah uang dikirim, korban yang tidak juga mendapat kabar baik dari pelaku, meminta uang kembali. Hal itu pun tidak diindahkan, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.

"Sempat pelaku ini memberi korban cek bertulis uang miliaran rupiah sebagai ganti rugi. Tetapi, setelah ditelusuri, cek itu palsu," kata Kadek Adi.

Lebih lanjut, pelaku kini telah berstatus tersangka. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MDH sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Tindak lanjut dari penetapan, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Untuk uang korban, pelaku mengaku sudah habis digunakan," ujarnya.