PILBUP LOMBOK BARAT BERPELUANG MOLOR HINGGA 2015

id

     Mataram, 4/1 (ANTARA) - Pemilihan Bupati (Pilbup) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berpeluang molor hingga 2015, karena hingga kini belum ada regulasi pendukung untuk mempercepat penyelenggaraannya, sementara sepanjang 2014 tidak boleh ada pemilihan kepala daerah.

     "Berpeluang molor sampai 2015 karena ketidakjelasan regulasi pendukung untuk percepat, sementara di 2014 tidak boleh ada pemilihan kepala daerah," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB H Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Jumat.

     Ia mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) diketahui bahwa Lombok Barat merupakan satu dari 43 daerah otonom di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2014.

     Dalam daftar Kemdagri, Lombok Barat menempati urutan ke-35 daerah otonom yang jabatan kepala daerahnya akan berakhir di tahun pesta demokrasi Pemilihan Umum 2014.

     Kemdagri kemudian menyusun regulasi untuk mempercepat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 43 daerah otonom itu yang semestinya di 2014 tetapi dilaksanakan di 2013, namun hingga kini regulasi tersebut belum jelas.

     "Karena bersifat darurat jadi mungkin regulasinya berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu)," ujarnya.

     Perpu merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang.

     Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang.

     Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.

    Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

     Menurut Sajim, selain ketidakjelasan waktu penerbitan Perpu, penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 juga dapat menjadi hambatan terselenggaranya pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok Barat di 2013.

     Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dijadwalkan 13 Mei untuk putaran pertama dan 22 Juli untuk putaran kedua, dan jika terjadi putaran ketiga seperti sejumlah daerah di Indonesia, maka dijadwalkan September atau Oktober 2013.

     Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat berencana menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat pada September atau Oktober itu.

     Pemilihan kepala daerah di Lombok Barat itu juga tidak bisa dipadukan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, seperti Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima, sehingga harus digelar terpisah.

     Sesuai ketentuan, pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang waktunya masih dalam kisaran 90 hari jadwal pemilihan gubernur, maka dapat dilakukan secara bersamaan.

     "Itu berarti, ada peluang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat periode 2014-2019 molor hingga 2015," ujar Sajim. (*)