Denpasar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan pihaknya menolak berkas persyaratan salah satu bakal calon DPD Pemilu 2024 yaitu I Putu Eka Mahardika. Lidartwan di Denpasar, Jumat, mengatakan pihaknya menolak persyaratan yang dibawa oleh bakal calon karena sejumlah berkas persyaratan tidak dipenuhi.
"Maka dari itu kami tadi secara bulat menyatakan bahwa berkas persyaratan I Putu Eka Mahardika kami tolak karena tidak memenuhi syarat dalam rangka pencalonan, sehingga tidak kami buatkan berita acara," katanya.
Ketua KPU Bali itu menjelaskan bahwa bakal calon terakhir yang tiba sekitar pukul 21.00 Wita dan baru dapat memasuki ruang penyerahan syarat sekitar pukul 01.30 Wita itu tidak membawa rekapitulasi dukungan. "Jadi model-model yang dibuat disana formulir F1 penyerahan dukungan dan pernyataan dukungan itu tidak ada, dua hal penting tidak mereka bawa hanya lampiran personal atau per masing-masing individu yang mendukung," jelasnya.
Lidartawan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi kesempatan para bakal calon mengumpulkan persyaratan secara fisik tersebut apabila mengalami kesulitan dalam pengajuan syarat dukungan minimal di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun hal tersebut tetap tak dipenuhi, bahkan, kata dia, tim bakal calon tak membawa surat pengantar penyerahan persyaratan dukungan minimal, sehingga hanya ada bukti mentah berupa fotocopy KTP elektronik yang ditandatangani oleh pendukungnya.
Sementara itu I Putu Eka Mahardika yang merupakan Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Bali mengatakan bahwa timnya merasa kekurangan informasi terkait berkas yang harus dibawa akibat kegagalan dalam mengakses Silon. "Kalau kurang informasi iya, kalau di Silon ketika kami akses ada kendala saat mengunggah di sana. Kami juga minta petunjuk, kemudian kami berpikir bisa membawa lampiran dukungan personal, ternyata harus ada tanda tangan kepala desa dan baru dapat informasi hari ini," kata dia.
Eka yang juga merupakan akademisi di FISIP Universitas Warmadewa itu mengaku awalnya mengambil akun Silon cukup terlambat dari bakal calon DPD Pemilu 2024 lainnya, sehingga informasi yang didapatnya kurang.
Kemudian timnya mulai mengumpulkan persyaratan termasuk memasukkan data pendukung, dimana Eka memperoleh 2.564 KTP yang tersebar dari seluruh kabupaten/kota se-Bali, namun atas keterbatasan waktu dan keterlambatan gerak sistem pihaknya hanya mampu memuat 1.500 data.
"Kita perlu evaluasi bersama terkait kesiapan negara kalau semua dibuat daring, ketika pilihannya manual, kita tadi belum sempat hitung. Jika server daring ini diaplikasikan di tahun berikutnya, tolong pastikan kami sebagai pengguna mendapat layanan penuh," ujarnya.
Eka yang hadir dengan gaung mewakili anak muda itu menilai perlu ruang diskusi atas permasalahan ini, meskipun pihaknya memutuskan untuk tak mengajukan gugatan atas penolakan KPU Bali.
Baca juga: Tiga tokoh Muslim Bali serahkan syarat bakal calon DPD RI
Baca juga: 12 bakal calon DPD RI mendaftar ke KPU NTB jelang H-1 penutupan
Pria berusia 32 tahun itu ke depan justru akan melakukan diskusi publik untuk membuka dan membenahi konstruksi yang dibangun dalam penyelenggaraan kegiatan negara ini. Eka hanya berharap nantinya yang berhasil mewakili suara masyarakat Pulau Dewata menjadi anggota DPD RI merupakan seseorang dengan darah Bali.
"Dia punya DNA Bali, dia tahu cara baca Bali, literasi Bali, dia tahu memporsikan Bali di nasional, karena bagi kami Bali tidak bisa dibaca seenaknya dengan program nasional, dan dia tahu bagaimana mengonstruksikan sumber daya manusia yaitu anak muda Bali masa depan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Bali tolak berkas persyaratan satu bakal calon DPD