Pemprov NTB hentikan penagihan pajak kendaraan Newmont

id Newmont, pajak kendaraan bermotor, putusan MA atas sengketa pajak

"Penagihan pajak itu dihentikan karena ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi NTB Kataruddin.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar di perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).

"Penagihan pajak itu dihentikan karena ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi NTB Kataruddin, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, kewajiban pajak kendaraan bermotor untuk Newmont itu diawali dari kebijakan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dipenda yang pada 20 November 2007 menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dengan Nomor Kohir: 386/XII/AB/07-E sebesar Rp3,84 miliar lebih.

Rinciannya, bea balik nama sebesar Rp3,29 miliar lebih, dan pajak kendaraan bermotor jenis kendaraan alat berat dan besar sebesar Rp549 juta.

Namun, pada 5 Februari 2008, pihak Newmont mengajukan surat keberatan dengan Nomor: 082/KPD-PJH/NNT/I/2008 kepada Pemprov NTB melalui Dipenda, terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut.

Menanggapi keberatan itu, Dipenda NTB menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 973/1025/02/Dipenda tertanggal 25 Agustus 2008 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Newmont itu ditolak disertai sejumlah alasan dan pertimbangan.

Alasan dan pertimbangan itu yakni dasar pemungutan atau kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah ditetapkan oleh Pemerintah berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.

Regulasi itu yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 2 ayat (1) jenis pajak provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perda itu menyatakan bahwa Obyek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah penyerahan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air dalam hak milik.

Pemprov NTB juga menerjemahkan bahwa Kontrak Karya (KK) PTNNT berada pada ruang lingkup hukum perdata, sedangkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya Tidak Tunduk Pada "Azas Lex Specialis".

Sedangkan pihak Newmont mengacu kepada Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Newmont pada 2 Desember 1986.

Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H.

Selain itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat "lex specialis", artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada.

Versi Newmont, karakteristik Kontrak Karya yang "lex specialis" didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang.

Dalam penyelesaian perkara itu, amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2010 Nomor : 25602/PP/M.IV/04/2010 yang telah berkekuatan tetap, menyatakan menolak banding pihak Newmont terhadap keputusan Dipenda.

Keputusan Dipenda Nomor: 973/1025/02/Dipenda tanggal 25 Agustus 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2007 Nomor: 386/XII/AB/07-E tanggal 20 November 2007, atas nama PTNNT.

Newmont kemudian mengajukan Peninjauan Kembali dan terdata secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2010 dengan Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-1201/SP.51/AB/XII/2010 disertai alasan-alasannya.

Permohonan PK itu disampaikan kepada Pemprov NTB melalui Dipenda pada 7 Januari 2011.

Pada akhirnya terbit Putusan MA Nomor 34/B/PK/Pjk/2012 tertanggal 19 September 2012, yang mengabulkan permohonan PK dari PTNNT, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2010 No. Put. 25602/PP/M.IV/04/2010.

Selanjutnya, Majelis Hakim MA yang diketuai Widayatno Sastrohardjono, dibantu dua orang hakim anggota masing-masing Supandi dan Hary Djatmiko, mengadili kembali yakni mengabulkan permohonan banding pemohon banding (PTNNT) untuk seluruhnya.

Selain itu, membatalkan Keputusan Gubernur NTB Nomor: 973/1025/02/Dipenda tertanggal 25 Agustus 2008 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2007 Nomor 386/XII/AB/07-E tanggal 20 November 2007.

Kataruddin mengatakan, dengan adanya putusan MA itu maka Dipenda NTB tidak bisa lagi menagih pajak kendaraan bermotor dan pajak terkait lainnya di PTNNT.

"Ada juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sebelumnya dikenakan kepada pihak Newmont, yang nilainya mencapai Rp40-an miliar, kini juga dihentikan penagihannya, terkait putusan MA atas permohonan peninjauan kembali itu," ujarnya. (*)