Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemuda Desa Prako, Doyan Sastra memprotes pengukuhan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Prako oleh kepala desa setempat karena dinilai cacat hukum.
Pengukuhan para kepala dusun ini dianggap tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah, katanya melalui siaran persnya, Rabu.
Dalam peraturan tersebut, proses pengangkatan perangkat desa yang salah satunya terdiri atas kepala dusun harus melalui proses penjaringan, penyaringan dan penetapan yang dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa.
“Proses-proses tersebut tidak dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa Prako, H Satar. Mereka telah mengangkangi dan semena-mena melanggar peraturan bupati. Padahal penjabat kepala desa ini diangkat oleh bupati, tapi sangat berani melanggar peraturan bupati," kata Doyan.
Doyan menambahkan bahwa saat ini Desa Prako yang baru saja menjadi desa definitif dari Desa Loang Maka sedang mengalami kekosongan perangkat desa mulai dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun.
"Kekosongan tersebut terjadi akibat dari SK pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Loang Maka bagi prangkat desa yang berdomisili di Desa Prako," katanya.