Dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 tentang pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, diatur bahwa perangkat desa Loang Maka yang berdomisili di desa Prako menjadi perangkat desa di Desa Prako. Tapi persoalannya, para perangkat desa ini telah diberhentikan terlebih dahulu oleh Kepala Desa Loang Maka sehingga menyebabkan Desa Prako mengalami kekosongan perangkat desa.
“Satu-satunya cara untuk mengisi kekosongan perangkat desa Prako adalah segera melakukan seleksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 103 tahun 2021," katanya.
Doyan juga menyayangkan sikap Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lombok Tengah yang cenderung membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati tersebut. Dirinya mengatakan beberapa waktu lalu sempat berdiskusi dengan Kepala Dinas DPMD terkait persoalan ini.
Namun Kepala Dinas DPMD enggan untuk mendorong dilaksanakannya mekanisme seleksi bagi perangkat Desa Prako. “Kami heran, Kepala Dinas DPMD seharusnya memberikan pembinaan sesuai aturan, tapi kok kesannya malah menjerumuskan ke jalan yang sesat.
"Kita mau desa yang baru lahir ini tegak dan berjalan di atas aturan, tapi kok malah diajak sesat. Ini penyakit yang serius," katanya.
“Selagi kita baru mau mulai melangkah membangun desa yang baru lahir ini, ayo kita mulai dengan aturan. Kita harapkan Bapak Bupati Lombok Tengah memberikan perhatian bila perlu pecat anak buahnya yang mengajak kita melanggar aturan," katanya.