Pemuda protes pengukuhan Kadus Desa Prako karena cacat hukum

id Kadus Desa Prako,Kadus di Desa Prako Lombok Tengah,Pemuda protes pengukuhan kadus prako,pengukuhan kadus Prako cacat hukum,Lombok Tengah,Prako,DPMD

Pemuda protes pengukuhan Kadus Desa Prako karena cacat hukum

istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemuda Desa Prako, Doyan Sastra memprotes pengukuhan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Prako oleh kepala desa setempat karena dinilai cacat hukum.

Pengukuhan para kepala dusun ini dianggap tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah, katanya melalui siaran persnya, Rabu.

Dalam peraturan tersebut, proses pengangkatan perangkat desa yang salah satunya terdiri atas kepala dusun harus melalui proses penjaringan, penyaringan dan penetapan yang dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa.

“Proses-proses tersebut tidak dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa Prako, H Satar. Mereka telah mengangkangi dan semena-mena melanggar peraturan bupati. Padahal penjabat kepala desa ini diangkat oleh bupati, tapi sangat berani melanggar peraturan bupati," kata Doyan.

Doyan menambahkan bahwa saat ini Desa Prako yang baru saja menjadi desa definitif dari Desa Loang Maka sedang mengalami kekosongan perangkat desa mulai dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun.

"Kekosongan tersebut terjadi akibat dari SK pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Loang Maka bagi prangkat desa yang berdomisili di Desa Prako," katanya. Dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 tentang pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, diatur bahwa perangkat desa Loang Maka yang berdomisili di desa Prako menjadi perangkat desa di Desa Prako. Tapi persoalannya, para perangkat desa ini telah diberhentikan terlebih dahulu oleh Kepala Desa Loang Maka sehingga menyebabkan Desa Prako mengalami kekosongan perangkat desa.

“Satu-satunya cara untuk mengisi kekosongan perangkat desa Prako adalah segera melakukan seleksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 103 tahun 2021," katanya.

Doyan juga menyayangkan sikap Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lombok Tengah yang cenderung membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati tersebut. Dirinya mengatakan beberapa waktu lalu sempat berdiskusi dengan Kepala Dinas DPMD terkait persoalan ini.

Namun Kepala Dinas DPMD enggan untuk mendorong dilaksanakannya mekanisme seleksi bagi perangkat Desa Prako. “Kami heran, Kepala Dinas DPMD seharusnya memberikan pembinaan sesuai aturan, tapi kok kesannya malah menjerumuskan ke jalan yang sesat.

"Kita mau desa yang baru lahir ini tegak dan berjalan di atas aturan, tapi kok malah diajak sesat. Ini penyakit yang serius," katanya.

“Selagi kita baru mau mulai melangkah membangun desa yang baru lahir ini, ayo kita mulai dengan aturan. Kita harapkan Bapak Bupati Lombok Tengah memberikan perhatian bila perlu pecat anak buahnya yang mengajak kita melanggar aturan," katanya.