Perbarindo sebut UU P2SK dorong BPR kembangkan inovasi produk

id Perbarindo, UU P2SK,BPR

Perbarindo sebut UU P2SK dorong BPR kembangkan inovasi produk

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah memberikan paparan dalam Seminar Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyatakan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) mendorong bank perekonomian rakyat (BPR) mengembangkan inovasi produk dan layanan dalam memperluas usahanya.

"Terbuka ruang yang luas bagi BPR dalam melakukan pengembangan produk pembayaran," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perbarindo  Tedy Alamsyah Tedy Alamsyah dalam
Seminar Virtual Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Dengan kehadiran UU P2SK, Tedy menuturkan BPR dapat leluasa mengembangkan produk berbasis ATM, mobile banking dan layanan digital lainnya yang terhubung dengan sistem pembayaran.

Perluasan layanan tentu akan berimbas pada meluasnya pangsa pasar atau masyarakat yang akan dilayani oleh BPR/bank perekonomian syariah (BPRS) sehingga kinerja BPR dapat lebih meningkat.

Tedy mengatakan pengembangan produk dan layanan BPR harus bersifat customer sentric. BPR perlu meningkatkan relevansi terhadap nasabah terkait penyediaan produk dan layanan. Inovasi produk dan layanan harus fungsional, dapat diandalkan (reliable), mudah digunakan (useable), dan mudah dimengerti (understandable).

Untuk itu, BPR dapat melakukan analisis terkait kebutuhan dan nilai yang dibutuhkan nasabah, mengevaluasi kemampuan pengembangan produk dan layanan sesuai dengan strategi bisnis BPR, dan mendesain pengembangan produk dan layanan.

"Industri ini punya peluang untuk bisa lebih kontributif dalam bidang ekonomi dan lebih tumbuh lebih besar dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan," ujarnya.

Terdapat sejumlah hal yang memperkuat industri BPR dalam UU P2SK, antara lain perubahan nama dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat dan perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi.

Melalui perubahan nama bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat, maka peran intermediasi BPR dapat optimal karena branding "perekonomian" jauh lebih menjual dibandingkan perkreditan. Perubahan nama itu juga membangun energi positif pada sumber daya manusia BPR sehingga dapat meningkatkan semangat dan motivasinya untuk berjuang di industri BPR.

Baca juga: Airlangga apresiasi Perbarindo atas peluncuran BPR e-Cash
Baca juga: OJK Minta Perbarindo Tekan NPL hingga Lima Persen


Kegiatan usaha BPR/BPRS diperluas antara lain dapat melakukan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR untuk meningkatkan daya saing BPR, dan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Kemudian, ada pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun sebagai lembaga pengayom. BPR/BPRS bisa melakukan go public.

Selanjutnya, BPR dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan bila nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya. BPR juga dapat melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro (LKM)