Mataram (ANTARA) - Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, masuk penyidikan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Adung Sutranggono ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan bidang pidana khusus.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara pada Senin (27/2), penanganan dari perkara dugaan korupsi pada RSUD Sumbawa ini kami tetapkan masuk ke tahap penyidikan," kata Adung.
Pertimbangan perkara ini masuk tahap penyidikan karena kejaksaan telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.
"Iya, sudah ada PMH (perbuatan melawan hukum) makanya naik penyidikan. Tetapi, ini masih penyidikan umum, belum ke persoalan kerugian negara," ujarnya.