Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa masuk penyidikan jaksa, 6 saksi diperiksa

id korupsi BLUD RSUD Sumbawa,BLUD RSUD Sumbawa,korupsi RSUD Sumbawa,sumbawa,Kejari Sumbawa Adung Sutranggono

Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa masuk penyidikan jaksa, 6 saksi diperiksa

Arsip foto-Gedung RSUD Sumbawa. (ANTARA/HO-Pemkab Sumbawa)

telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum

Dalam laporan, direktur RSUD Sumbawa periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021 diduga turut mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.

Dasar hukum itu pun mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.

Dalam uraian peraturan, besaran jaspelkes ini untuk unsur pimpinan dengan remunerasi dari jaspelkes 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.

Padahal, untuk pengaturan jaspelkes ini harus mengacu pada Permendagri Nomor: 79/2018 tentang BLUD yang berisi tentang Aturan Pembagian Remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.