Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempercepat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023, yang sebelumnya ditetapkan setiap 31 September sekarang menjadi 31 Agustus.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Minggu, mengatakan, percepatan tanggal jatuh tempo itu karena bulan September 2023, sudah masuk bulan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Kondisi itu harus kita pertimbangkan, sebab kebutuhan masyarakat saat bulan Maulid tinggi karena adanya tradisi masak-masak skala besar untuk merayakan Maulid selama satu bulan," katanya.
Tradisi masyarakat di Kota Mataram itu, katanya, menjadi salah satu alasan percepatan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB. Dengan harapan, masyarakat bisa merayakan Maulid Nabi setelah melunasi PBB.
"Kita tidak ingin masyarakat merasa terbebani membayar PBB di saat kebutuhan tinggi di bulan Maulid," katanya.
Berita Terkait
BKD Jakarta akan identifikasi masalah jabatan yang masih kosong
Selasa, 10 Desember 2024 5:38
Sebanyak 465 pelamar CPNS di Pemprov NTB tak penuhi syarat
Kamis, 19 September 2024 16:07
Pelamar CPNS di Pemprov NTB capai 4.388 orang
Kamis, 12 September 2024 22:29
Jumlah pelamar CPNS di NTB tembus 1.000 orang
Senin, 2 September 2024 19:21
BKD NTB menerima 250 berkas pelamar CPNS
Jumat, 30 Agustus 2024 5:12
BKD sarankan pelamar CPNS di NTB atur waktu pendaftaran
Kamis, 22 Agustus 2024 21:14
Pemprov NTB resmi umumkan formasi CPNS 2024
Senin, 19 Agustus 2024 19:07
Mutasi pejabat Pemprov NTB sudah sesuai prosedur dan izin Mendagri
Selasa, 2 April 2024 16:00