Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempercepat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023, yang sebelumnya ditetapkan setiap 31 September sekarang menjadi 31 Agustus.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Minggu, mengatakan, percepatan tanggal jatuh tempo itu karena bulan September 2023, sudah masuk bulan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Kondisi itu harus kita pertimbangkan, sebab kebutuhan masyarakat saat bulan Maulid tinggi karena adanya tradisi masak-masak skala besar untuk merayakan Maulid selama satu bulan," katanya.
Tradisi masyarakat di Kota Mataram itu, katanya, menjadi salah satu alasan percepatan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB. Dengan harapan, masyarakat bisa merayakan Maulid Nabi setelah melunasi PBB.
"Kita tidak ingin masyarakat merasa terbebani membayar PBB di saat kebutuhan tinggi di bulan Maulid," katanya.
Berita Terkait
Mutasi pejabat Pemprov NTB sudah sesuai prosedur dan izin Mendagri
Selasa, 2 April 2024 16:00
BKD NTT tercatat sebagai pencipta CAT
Rabu, 20 Maret 2024 16:35
Pajak restoran di Mataram berpotensi meningkat selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 15:41
Pemprov Jakarta sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 15:11
Antisipasi sanksi denda, BKD Mataram siapkan aplikasi laporan pajak
Kamis, 11 Januari 2024 17:27
BKD Mataram perbarui data Wajib Pajak PBB mencapai target 2024
Rabu, 13 Desember 2023 5:53
BKD sebutkan realisasi pajak daerah Mataram capai Rp153 miliar
Senin, 20 November 2023 12:41
Pemkab Lombok Tengah memperkuat Badan Keamanan Desa untuk Pemilu 2024
Selasa, 14 November 2023 14:08