Menurutnya, pembayaran PBB di Kota Mataram sudah dimulai per 1 Maret 2023, dan sampai tanggal 8 Maret, sudah terealisasi sekitar 3,5 persen atau Rp969 juta lebih dari target PBB tahun 2023 sebesar Rp28 miliar.
Sementara untuk pembayaran PBB, katanya, masyarakat cenderung untuk melaksanakan pembayaran saat mendekati jatuh tempo. Terlebih wajib pajak di Kota Mataram banyak yang berbentuk badan usaha.
"Untuk buku 4-5 merupakan wajib pajak dari badan usaha, sehingga mereka lebih memilih melakukan pembayaran di akhir jatuh tempo," katanya.
Di sisi, tambahnya, untuk tahun ini kebijakan pemberian penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun sebelumnya ditiadakan.
"Tahun ini tidak ada lagi kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Dengan tetap dibayar sebesar 2 persen dari tagihan PBB," katanya.
Karenanya, untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak PBB, BKD Mataram telah mengoptimalkan layanan dengan berbagai upaya termasuk layanan jemput bola ke wajib pajak.
"Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, kita sudah siapkan layanan jemput bola baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua. Jam berapa pun petugas kami siap datang jemput pembayaran pajak," katanya.
Berita Terkait
Mutasi pejabat Pemprov NTB sudah sesuai prosedur dan izin Mendagri
Selasa, 2 April 2024 16:00
BKD NTT tercatat sebagai pencipta CAT
Rabu, 20 Maret 2024 16:35
Pajak restoran di Mataram berpotensi meningkat selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 15:41
Pemprov Jakarta sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 15:11
Antisipasi sanksi denda, BKD Mataram siapkan aplikasi laporan pajak
Kamis, 11 Januari 2024 17:27
BKD Mataram perbarui data Wajib Pajak PBB mencapai target 2024
Rabu, 13 Desember 2023 5:53
BKD sebutkan realisasi pajak daerah Mataram capai Rp153 miliar
Senin, 20 November 2023 12:41
Pemkab Lombok Tengah memperkuat Badan Keamanan Desa untuk Pemilu 2024
Selasa, 14 November 2023 14:08