Menurutnya, pembayaran PBB di Kota Mataram sudah dimulai per 1 Maret 2023, dan sampai tanggal 8 Maret, sudah terealisasi sekitar 3,5 persen atau Rp969 juta lebih dari target PBB tahun 2023 sebesar Rp28 miliar.
Sementara untuk pembayaran PBB, katanya, masyarakat cenderung untuk melaksanakan pembayaran saat mendekati jatuh tempo. Terlebih wajib pajak di Kota Mataram banyak yang berbentuk badan usaha.
"Untuk buku 4-5 merupakan wajib pajak dari badan usaha, sehingga mereka lebih memilih melakukan pembayaran di akhir jatuh tempo," katanya.
Di sisi, tambahnya, untuk tahun ini kebijakan pemberian penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun sebelumnya ditiadakan.
"Tahun ini tidak ada lagi kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Dengan tetap dibayar sebesar 2 persen dari tagihan PBB," katanya.
Karenanya, untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak PBB, BKD Mataram telah mengoptimalkan layanan dengan berbagai upaya termasuk layanan jemput bola ke wajib pajak.
"Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, kita sudah siapkan layanan jemput bola baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua. Jam berapa pun petugas kami siap datang jemput pembayaran pajak," katanya.
Berita Terkait
BKD Jakarta akan identifikasi masalah jabatan yang masih kosong
Selasa, 10 Desember 2024 5:38
Sebanyak 465 pelamar CPNS di Pemprov NTB tak penuhi syarat
Kamis, 19 September 2024 16:07
Pelamar CPNS di Pemprov NTB capai 4.388 orang
Kamis, 12 September 2024 22:29
Jumlah pelamar CPNS di NTB tembus 1.000 orang
Senin, 2 September 2024 19:21
BKD NTB menerima 250 berkas pelamar CPNS
Jumat, 30 Agustus 2024 5:12
BKD sarankan pelamar CPNS di NTB atur waktu pendaftaran
Kamis, 22 Agustus 2024 21:14
Pemprov NTB resmi umumkan formasi CPNS 2024
Senin, 19 Agustus 2024 19:07
Mutasi pejabat Pemprov NTB sudah sesuai prosedur dan izin Mendagri
Selasa, 2 April 2024 16:00