Mataram, (Antara)- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta seluruh kepala sekolah mengembalikan pungutan dari orang tua siswa yang jumlahnya di atas satu juta rupiah.
"Kami sudah menetaharus mengembalikannyapkan bahwa pungutan di sekolah maksimal satu juta rupiah. Jadi bagi sekolah yang sudah memungut di atas satu juta," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram H Ruslan Effendy di Mataram, Selasa.
Sesuai kebijakan di Kota Mataram, penentuan besaran uang sumbangan sekolah dan Komite Sekolah dilakukan setelah tiga bulan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada setiap tahun ajaran.
Ruslan mengatakan, ketentuan besaran pengutan itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Kota Mataram. Sesuai dengan hasil rapat semua kepala sekolah pada awal pekan lalu yang telah sepakat dalam pengambilan pungutan atau sumbangan sekolah.
Saat rapat kepala sekolah awal pekan lalu di SMA Negeri 1 Mataram, katanya, disepakati sumbangan untuk sekolah masimal Rp1 juta, untuk siswa yang mampu.
"Sedangkan siswa yang tidak mampu tidak boleh dipungut biaya. Dengan ketentuan baik siswa bina lingkungan (BL) maupun siswa murni besarannya harus sama, " katanya.
Selain itu disepakati juga, uang angsuran komite atau SPP ditentukan berdasarkan hasil rapat komite. Tetapi, dalam penentuan besaran uang komite tidak boleh terlalu besar.
"Besarannya jangan sampai memberatkan orang tua siswa dan harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah," katanya.
Ia mengatakan, jika ada SMK memiliki nilai besaran komite dengan SMA itu disebabkan karena, biaya operasional untuk SMK lebih besar dibandingkan dengan SMA. Mengingat, SMK memiliki banyak kebutuhan untuk kegiatan praktek.
Kendati demikian, Ruslan belum dapat menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan terhadap sekolah jika melakukan pungutan di atas Rp1 juta.
"Jumlah itu sudah menjadi kesepakatan, kita belum bisa berbicara masalah sanksi. Tetapi sekolah harus mengembalikan uang pungutan di atas satu juta," katanya menegaskan.
Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh sebelumnya, meminta Dikpora mengawasi berbagai bentuk pungutan di sekolah, agar masyarakat tidak terbebani.
"Dikpora harus awasi kepala sekolah yang melakukan pungutan-pungutan, agar tidak memberatkan masyarakat," katanya menanggapi sejumlah sekolah yang sudah mulai melakukan pungutan terhadap siswa baru.
Wali kota mengatakan, pihak sekolah hendaknya memberikan pelayanan ke masyarakat, bukan sebaliknya memberatkan.
"Kalau pun ada kekurangan-kekurangan di sekolah, hendaknya mengajukan bantuan melalui rencana anggaran belanja sekolah," katanya.
Dikpora Mataram minta Sekolah Kembalikan Uang Pungutan
Kami sudah menetaharus mengembalikannyapkan bahwa pungutan di sekolah maksimal satu juta rupiah. Jadi bagi sekolah yang sudah memungut di atas satu juta