OJK sebut premi PAYDI menurun 20,84 persen Februari 2023

id OJK,PAYDI

OJK sebut premi PAYDI menurun 20,84 persen Februari 2023

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) mengalami penurunan 20,84 persen pada Februari 2023.
 

Nilai premi PAYDI menurun dari Rp13 triliun pada Februari 2022 menjadi Rp10,3 triliun di Februari 2023. “Genap 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, kami melihat bahwa perkembangan selama 1 tahun terakhir ini sedikit banyak mencerminkan arah perkembangan pemasaran produk PAYDI di industri asuransi Indonesia,” kata Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Perubahan perilaku konsumen industri asuransi juga tampak dari penurunan persentasi premi PAYDI dibandingkan total premi asuransi dari sebelumnya 55,28 persen di 2021 menjadi 43,15 persen pada 2022. Jika dilihat dari jumlah tertanggung dalam 5 tahun terakhir, jumlah konsumen yang tertanggung menurun 31,43 persen dari 7,75 juta pada 2018 menjadi 5,31 juta pada 2022.
 

Penurunan tersebut sejalan dengan arahan OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.

Baca juga: Dana terhimpun di pasar modal Rp54,24 triliun di Maret 2023
Baca juga: Bank regional dan global siap pensiunkan energi fosil

“Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khittah sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen,” katanya. Selain itu, ia menyampaikan bahwa per 14 Maret 2023 yang merupakan batas waktu penyesuaian izin produk PAYDI, sebanyak 31 perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI yang telah berizin.

“Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI, utk sementara dihentikan penjualan produk PAYDI-nya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022,” katanya.