Kemplang uang negara, Dirut Waskita Karya jadi tersangka korupsi

id Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono,Waskita Karya,Dirut Waskita Karya ditahan,kasus korupsi dirut waskita karya,Kejagung

Kemplang uang negara, Dirut Waskita Karya jadi tersangka korupsi

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Jumat (28/4/2023). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan.



Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com