Dinsosnakertrans Mataram Tegur Perusahaan Larang Karyawan Berhijab

id larang hijab

"Larangan bagi karyawan berhijab itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain se
Mataram, (Antara)- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menegur menajemen Tiara Mall yang melarang karyawannya berhijab atau mengenakan jilbab.

"Larangan bagi karyawan berhijab itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram H Ahsanul Khalik di Mataram, Kamis.

Usai menemui jajaran manajemen Tiara Mall bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, ia mengatakan ketidak bolehan karyawan berhijab di Tiara Mall ini masuk kategori diskriminasi, namun itu khusus untuk karyawan yang ada di bagian konter-konter pakaian.

"Sedangkan untuk karyawan dibagian lain, seperti bagian gudang dan administrasi masih diperbolehkan," katanya.

Terkait dengan itu, Dinsosnakertrans Kota Mataram akan terus melakukan upaya komunikasi dengan pihak Tiara Mall, sebab perusahaan itu juga akan melakukan rapat dengan jajaran manajemennya.

"Kami juga akan melakukan rapat dengan pengawas ketenagakerjaan. Intinya masalah ini menjadi perhatian khusus kita," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Ahsanul meminta karyawan untuk tetap tenang karena permasalahan ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kita akan akan berusaha menerapkan aturan Undang-Undang ini sesegera mungkin, sambil mempelajari aturan-aturan lainnya," katanya.

Menurut dia, sejauh ini laporan terhadap larangan karyawan berhijaab baru diterima dari Tiara Mall, namun demikian katanya, teguran yang dilakukan Dinsosnakertrans terhadap Tiara Mall juga menjadi teguran bagi perusahaan lainnya di Kota Mataram.

Sementara itu Direktur Tiara Mall Andreas mengatakan pihaknya tidak mungkin mengeluarkan larangan seperti. Terbukti banyak karyawan Tiara Mall yang berhijab terutama dibagian gudang dan administrasi.

Khusus untuk karyawan konter, ia menjelaskan, bahwa di konter tidak hanya berasal dari satu perusahaan, selain itu juga terkait dengan "suppiler" yang memberikan syarat-syarat tertentu yang tidak bisa dirubah, seperti tinggi badan.

"Jika sudah tidak memenuhi tinggi badan yang ditentukan, maka kita akan mengalihkan karyawan tersebut ke bagian lain. Begitu juga dengan penggunaan seragam. Cotohnya pada bulan puasa, `suppiler` meminta semua karyawan berhijab maka semua harus berhijab termasuk karyawan non muslim," ujarnya. (*)