"Laporan ini terkait dengan adanya dugaan perbuatan yang sengaja dilakukan oleh manajemen PT PLN Wilayah NTB, yaitu menggunakan atau mengganti bahan bakar minyak (BBM) yang menyimpang dari isi perjanjian kontrak dengan perusahaan pemilik mesin dieselMataram, (Antara NTB) - Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT PLN Wilayah NTB.
Direktur LBH-SI M Taufik Budiman didampingi dua rekannya, Kamis, menemui langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTB I Made Sutapa di ruangannya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB M Taufik Budiman usai pertemuan, mengatakan bahwa LBH-SI baru saja menandatangani surat penyerahan laporan kepada Kejati NTB terkait temuan adanya dugaan korupsi yang terjadi di PT PLN Wilayah NTB.
"Laporan ini terkait dengan adanya dugaan perbuatan yang sengaja dilakukan oleh manajemen PT PLN Wilayah NTB, yaitu menggunakan atau mengganti bahan bakar minyak (BBM) yang menyimpang dari isi perjanjian kontrak dengan perusahaan pemilik mesin diesel," katanya.
Dikatakannya bahwa dalam surat perjanjian dengan pihak perusahaan penyedia mesin pembangkit bertenaga diesel, BBM yang digunakan untuk mengoperasikannya adalah Marine Fuel Oil (MFO).
Namun, lanjutnya, dalam beberapa waktu terakhir ini, PT PLN Wilayah NTB malah menyalurkan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar.
Hal itu sesuai dengan bukti yang diperoleh dari dua perusahaan yang ada di Kabupaten Sumbawa dan Bima.
Untuk area Sumbawa, diketahui mesin berdaya 10 Megawatt itu telah menandatangani kerja sama dengan PT PLN NTB sebagaimana dibuktikan dalam surat perjanjian Nomor 013.PJ/041/WIL.NTB/2010 tertanggal 26 April 2010.
Sedangkan untuk area Bima, mesin yang juga memiliki daya yang sama mencapai 10 Megawatt itu telah menandatangani kerja sama dengan pihak PLN sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian Nomor 014.PJ/041/WIL.NTB/2010 tertanggal 26 April 2010.
Berdasarkan hasil temuannya itu, Taufik Budiman telah membuat catatan dan data mengenai kerugian negara yang diakibatkan dari penggantian BBM tersebut. Dalam perinciannya, kerugian negara ditafsirkan mencapai Rp154 Miliar, dengan asumsi selisih harga MFO dengan HSD sebesar Rp3.000 per liter.
"Padahal HSD itu lebih mahal dibandingkan MFO. Alasan PLN menggunakan HSD karena MFO sulit didapat di pasaran. Jawaban itu kurang logis bagi kami. Kami sudah mengecek di pasaran, banyak perusahaan yang menjual MFO," katanya.
Sehubungan hal itu, Taufik Budiman mengutip tanggapan yang diberikan oleh pihak PLN terkait BBM jenis MFO yang sulit didapat di pasaran. "Katanya pihak PLN sudah menjalin kerja sama dengan PT Pertamina dalam penyediaan BBM yang disalurkan ke perusahaan mesin diesel," ujar Taufik Budiman.
Dilanjutkannya, nominal angka yang disebutkannya itu dikalkulasikan sejak periode Juli 2011 sampai Agustus 2014 dari dua area penyedia mesin diesel yaitu area Sumbawa dan Bima. "Mungkin saja jika diselidiki lebih jauh, manajemen seperti ini terjadi juga di pembangkit Tanjung Karang, Ampenan dan di Paok Motong, Lombok Timur," katanya.
Taufik Budiman mengatakan penggantian BBM tersebut selain mengakibatkan kerugian negara, juga telah dilakukan secara sepihak sehingga secara tidak langsung melanggar perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Taufik Budiman bersama rekan LBH-SI mengharapkan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kejati NTB. "Semoga laporan ini segera ditindaklanjuti dan PLN segera membenahi manajemen yang menyebabkan kerugian negara ini," katanya. (*)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026