PLN-KPK integrasikan penanganan pengaduan tindak korupsi

id PLN,KPK,Pengaduan Korupsi

PLN-KPK integrasikan penanganan pengaduan tindak korupsi

Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama PLN dan KPK. (ANTARA/HO/PLN)

Mataram (ANTARA) - PT PLN (Perser) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk menangani pengaduan tindak pidana korupsi yang lebih terintegrasi.

Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan pengaduan korupsi, sebagai bagian dari komitmen kedua lembaga dalam pemberantasan korupsi.

Penandatanganan naskah kerja sama tersebut dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

"Saya mendorong semua perusahaan BUMN yang ada di klaster harus bisa ikut program perjanjian kerja sama ini. Insya Allah kami berkomitmen terus melakukan transformasi, transparansi, profesionalisme yang ada di Kementerian BUMN dan juga perusahaan-perusahaan BUMN," kata Erick Tohir.

Erick menambahkan, pihaknya terus terbuka pada program-program lainnya yang mendukung transformasi transparansi bagi kementerian dan perusahaan BUMN.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BUMN yang memiliki semangat dan komitmen bersama KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"KPK dan BUMN memiliki visi yang sama. BUMN memiliki tugas pokok meningkatkan pendapatan negara dan KPK bertugas mencegah terjadinya kerugian negara. Apabila terjadi kerugian negara, KPK wajib mengembalikan kerugian negara berupa aset recovery, itulah inti dari kerjasama ini," katany.


Dirut PLN Zulkifli Zaini juga menyampaikan terima kasih atas dukungan KPK kepada PLN dalam rangka membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal dan eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel.

Ia menambahkan melalui sinergitas tersebut, KPK juga akan membantu serta memberikan asistensi kepada PLN dalam rangka penyusunan dan/atau penguatan aturan internal serta sistem PLN dalam penanganan pengaduan.

"PLN menyambut baik kerja sama tersebut dalam upaya meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada lingkungan perusahaan," katanya.

Sinergi dalam bentuk kerja sama dan kolaborasi antara PLN dan KPK bukan hanya kali ini, melainkan telah dan akan terus berlanjut. Pada 2020, keduanya terbukti berhasil melakukan perbaikan tata kelola dalam upaya pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara.