Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menetapkan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), dan mendahulukan pemeriksaan formil-nya.
"Menyatakan menunda pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah Konstitusi dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Rabu.
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 menggabungkan permohonan uji formil dan materiil terhadap Perppu Cipta Kerja, meskipun hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memisahkan permohonan. Selanjutnya, dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 6 Juni 2023, majelis hakim memutuskan untuk memisah pemeriksaan pengujian formil dan materiil perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang menyoal mengenai Perppu Ciptaker.
Pemisahan tersebut didasari oleh substansi Perppu Cipta Kerja yang lebih kompleks dan rumit, serta tenggat waktu pemeriksaan perkara pengujian formil yang harus dituntaskan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi selama 60 hari. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mendahulukan pemeriksaan formil Perppu Ciptaker dan menunda pemeriksaan materiil-nya. "Karena penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil," kata Anwar Usman.
Baca juga: Perusahaan di Jambi wajib ciptakan SDM siap pakai
Baca juga: UU Cipta Kerja sangat memudahkan UMKM
Dalam uji materiil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang, seperti pasal. Sedangkan, uji formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji formil, secara otomatis menyebabkan undang-undang batal sejak awal. "Kalau, misalnya, uji formil-nya ini isinya dikabulkan, ya, kan berarti materiil-nya mungkin tidak akan diteruskan lagi," ujar Anwar Usman.
Berita Terkait
Pengamat menilai UU Ciptaker naikkan indeks kemudahan berbisnis
Rabu, 29 Maret 2023 20:34
Baleg setujui Perppu Ciptaker ke rapat paripurna untuk disahkan
Rabu, 15 Februari 2023 20:28
Pimpinan Kosgoro 1957 apresiasi Perppu Ciptaker antisipasi ancaman resesi
Jumat, 13 Januari 2023 19:17
Urgensi penerbitan Perppu Ciptaker jadi pertimbangan DPR
Jumat, 13 Januari 2023 19:14
Perppu Ciptaker jaga momentum investasi
Rabu, 11 Januari 2023 16:55
Polda Metro Jaya sebutkan pengamanan demonstrasi sesuai prosedur
Kamis, 29 Agustus 2024 21:27
Lampui kewenangan soal pilkada, DPR bakal evaluasi MK
Kamis, 29 Agustus 2024 14:16
KPU dahulukan konsultasi dengan DPR tindak lanjuti Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 19:00